BUNGO, NUSAREPORT.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 29 Juli 2025, guna membahas pengelolaan kawasan sempadan sungai yang kerap disalahgunakan oleh perusahaan perkebunan, terutama untuk penanaman kelapa sawit.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bungo itu turut dihadiri oleh pejabat teknis DLH, staf ahli legislatif, serta anggota dewan. Fokus utama rapat adalah perlindungan kawasan sempadan sungai, yang merupakan zona penyangga penting antara ekosistem daratan dan ekosistem air.

Ketua Komisi III DPRD Bungo, Hamdan, menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ia menyoroti pentingnya pemahaman kolektif bahwa sempadan sungai adalah garis imajiner yang berfungsi sebagai batas perlindungan sungai dan dilarang digunakan untuk pembangunan atau aktivitas budidaya.

“Sempadan sungai bukan sekadar garis batas. Ia adalah zona penyangga ekosistem yang vital. Setiap perusahaan, khususnya di sektor perkebunan, harus mematuhi aturan dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan,” tegas Hamdan.

Dalam pemaparannya, perwakilan DLH menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan sungai termasuk dalam kawasan lindung yang dilarang untuk aktivitas komersial. Penanaman sawit di wilayah ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran, karena dapat merusak daerah aliran sungai (DAS) dan mempercepat kerusakan lingkungan secara sistemik.

Komisi III juga mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi perusahaan yang melanggar batas sempadan, dengan menanam kelapa sawit terlalu dekat atau bahkan melebihi batas yang ditetapkan.

“Kita tidak anti-investasi. Tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang bisa berdampak pada generasi mendatang,” tambah Hamdan.

Rapat ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dekat aliran sungai agar segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pola tanam dan penggunaan lahan mereka. Komisi III dan DLH berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Jurnalis: Budi Prasetiyo
Editor: Angga Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *