JAKARTA, NUSAREPORT.COM – Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan hari ini. Inosentius ditetapkan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Pria kelahiran Manggarai, NTT, tahun 1965 itu saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian DPR. Dalam posisinya, Inosentius berperan penting dalam proses legislasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan undang-undang.
Meski telah disetujui, proses seleksi ini mendapat kritik dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme yang ditempuh DPR tidak transparan karena dilakukan secara tertutup tanpa membuka ruang pendaftaran publik.
“Seleksi tertutup ini merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR. Publik seharusnya dilibatkan agar prosesnya lebih akuntabel,” tegas Feri.
Ia juga mengingatkan, pola serupa pernah terjadi ketika DPR memilih Guntur Hamzah menggantikan hakim MK Aswanto yang diberhentikan DPR. Saat itu, kritik publik juga mencuat karena proses dinilai tidak terbuka.
Dengan persetujuan Komisi III ini, DPR resmi mengajukan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi untuk melanjutkan tugas Arief Hidayat setelah purnabakti. Keputusan ini menandai langkah politik penting DPR, sekaligus membuka kembali perdebatan tentang transparansi dan partisipasi publik dalam seleksi hakim MK.
Jurnalis: Pras/Ang/*
Disusun oleh: Redaksi / nusareport.com