Ruang Pintar KPU, Bungo — Jumat, 31 Oktober 2025

NUSA REPORT – Para peserta Sekolah Pemilu KPU Kabupaten Bungo mendapatkan pembekalan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang digelar di Ruang Pintar Pemilu KPU Kabupaten Bungo, Jumat (31/10).

Narasumber utama, Prastyoso, S.H., Jaksa Muda dari Kejaksaan Negeri Muara Bungo, memberikan paparan mendalam seputar aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk potensi pelanggaran dan tanggung jawab etik penyelenggara maupun peserta.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pendidikan politik dan peningkatan kapasitas peserta Sekolah Pemilu.

“Ini bukan sekadar forum belajar, tetapi juga ruang dialog bagi peserta untuk memahami aspek hukum penyelenggaraan Pemilu secara komprehensif,” ujar Armidis.

Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait dinamika hukum pemilu. Fathurrozi (Ojik) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2025, sementara Uun, peserta lainnya, menanyakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam konteks penyelenggaraan pemilu daerah.

Di sela kegiatan, Sekretaris KPU Kabupaten Bungo, M. Panca, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan sukses.

“Kami bersyukur kegiatan ini disambut antusias. Ke depan, kami berharap Sekolah Pemilu KPU Bungo dapat terus berlanjut ke angkatan II dan seterusnya,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh staf dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bungo. Selain memperkuat pemahaman hukum peserta, acara ini menjadi ruang refleksi tentang pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam penyelenggaraan demokrasi lokal.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut menegaskan bahwa pendidikan politik dan hukum pemilu tidak cukup hanya berhenti di ruang teori. Di tingkat lokal seperti Bungo, inisiatif Sekolah Pemilu menjadi laboratorium nyata untuk menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas bagi calon penyelenggara maupun pemantau demokrasi.

Dalam konteks meningkatnya tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kedepannya , kegiatan semacam ini menunjukkan bagaimana KPU tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis pemilu, tetapi juga sebagai center of learning bagi masyarakat politik daerah.

Keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan turut memperkuat pesan bahwa penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Di sinilah pentingnya kesadaran hukum ditumbuhkan sejak dini bukan sekadar untuk menghindari pelanggaran, tetapi untuk memastikan demokrasi lokal tumbuh dengan etika dan tanggung jawab publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *