Oleh :Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.
(Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, demokrasi Pancasila merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang menegaskan bahwa demokrasi Indonesia berlandaskan pada prinsip musyawarah mufakat, bukan semata‐mata voting mayoritas.
Namun, sejak diberlakukannya sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum anggota legislatif (Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), logika politik yang berkembang cenderung kompetitif dan individualistik. Pemilih kini berorientasi pada figur calon, bukan ideologi partai, sehingga nilai deliberatif dan musyawarah perlahan tergeser oleh logika liberal yang berorientasi pada suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi liberal yang menekankan kompetisi bebas antarindividu, melainkan demokrasi yang menekankan kebijaksanaan, kekeluargaan, dan pencapaian mufakat. Menurut Mahfud MD (2011), demokrasi Pancasila menolak pandangan bahwa mayoritas selalu benar; sebaliknya, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak melalui musyawarah.
Konsep musyawarah mufakat menempatkan proses dialog dan kebersamaan di atas logika voting. Hal ini berbeda dari demokrasi Barat yang menurut Huntington (1991) didasarkan pada kompetisi antarindividu untuk memperoleh legitimasi politik. Oleh sebab itu, sistem pemilu seharusnya selaras dengan semangat deliberatif yang menjadi ciri khas konstitusional Indonesia.
Sistem proporsional terbuka memberi kewenangan kepada pemilih untuk memilih calon legislatif secara langsung dari daftar partai. Akibatnya, perolehan kursi ditentukan oleh suara terbanyak calon, bukan urutan daftar yang ditentukan partai.
Menurut penelitian Lestari (2023) dalam Jurnal Salam Universitas Islam Negeri Jakarta, sistem ini mendorong “persaingan antarcalon dalam satu partai dan menggeser orientasi politik dari ideologi kolektif menjadi strategi personal elektoral” (Lestari, 2023: Salam Vol. 10 No. 2). Dengan kata lain, sistem ini menimbulkan fragmentasi internal partai dan melemahkan fungsi musyawarah internal.
Senada dengan itu, kajian Wiraraja Law Review menyebut bahwa sistem proporsional terbuka “meningkatkan biaya politik dan memperlemah konsolidasi ideologis partai” (Suryani, 2022). Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa sistem terbuka membawa arah liberalisasi politik yang kurang sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila.
Sistem proporsional terbuka mengedepankan persaingan antarindividu untuk merebut suara terbanyak. Menurut Rafiq (2021) dalam Jurnal Masyarakat Indonesia, “open-list proportional representation adalah sistem yang berpusat pada kandidat (candidate-centered), bukan pada kolektivitas partai”. Akibatnya, proses politik menjadi individualistik dan jauh dari semangat musyawarah yang berbasis pada kebersamaan.
Demokrasi Pancasila mengedepankan hikmat kebijaksanaan dan musyawarah. Namun, dalam sistem proporsional terbuka, keputusan politik sepenuhnya ditentukan oleh perolehan suara. Menurut Rahayu (2024) dalam Jurnal Politik Indonesia, “mekanisme suara terbanyak tidak mendorong deliberasi, melainkan kompetisi elektoral yang menempatkan logika mayoritas sebagai satu-satunya ukuran legitimasi.” Kondisi ini membuat praktik demokrasi di Indonesia semakin menyerupai pola liberal-voting oriented.
Partai politik dalam sistem demokrasi Pancasila seharusnya menjadi wadah musyawarah rakyat untuk menyusun keputusan politik bersama. Akan tetapi, dalam sistem terbuka, fungsi partai sebagai institusi deliberatif menjadi tumpul. Menurut penelitian Nasution (2022) di Politica: Jurnal Ilmu Politik Islam IAIN Langsa, “open proportional system menjadikan partai tidak lagi optimal menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon secara musyawarah.” Calon legislatif dipilih bukan karena kesepakatan partai, melainkan karena popularitas individu.
Sistem ini juga menimbulkan efek liberalisasi politik. Studi dari Walisongo Law Review menunjukkan bahwa sistem terbuka membuka peluang “komersialisasi pencalonan dan korupsi politik akibat persaingan internal” (Hidayat, 2023: WalRev Vol. 6 No. 1). Fenomena ini memperlemah nilai hikmat kebijaksanaan dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi pilar demokrasi Pancasila.
Akibatnya, sistem proporsional terbuka tidak hanya mendistorsi mekanisme musyawarah, tetapi juga menurunkan kualitas etika politik yang berbasis kebersamaan dan tanggung jawab moral terhadap rakyat.
Dari perspektif hukum tata negara, sistem pemilu seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Kedaulatan rakyat memang diwujudkan melalui pemilu, tetapi mekanisme pemilihan harus sesuai dengan nilai deliberatif yang menjadi ciri demokrasi Pancasila.
Mahfud MD (2011) menyatakan bahwa “demokrasi yang tidak berakar pada nilai lokal dan moralitas bangsa akan berubah menjadi demokrasi prosedural tanpa arah etis.” Dalam konteks ini, sistem proporsional terbuka yang hanya mengedepankan voting tanpa musyawarah berpotensi menjauhkan Indonesia dari cita demokrasi yang digariskan konstitusi.
Oleh karena itu, secara normatif perlu dipertimbangkan reformasi sistem menuju model proporsional tertutup atau campuran (mixed-member), di mana partai tetap menjadi saluran musyawarah publik dan pemilih tetap memiliki keterlibatan langsung yang terukur.
Sistem pemilihan umum anggota legislatif dengan proporsional terbuka telah menciptakan pergeseran nilai dari demokrasi musyawarah ke demokrasi liberal berbasis voting. Persaingan individu, logika suara terbanyak, dan melemahnya fungsi partai menunjukkan bahwa sistem ini kurang sejalan dengan sila keempat Pancasila.
Untuk mengembalikan semangat demokrasi Pancasila, diperlukan reformulasi sistem pemilu yang lebih menekankan musyawarah dan mufakat melalui penguatan peran partai politik, pembatasan biaya kampanye, serta pendidikan politik yang menumbuhkan nilai deliberatif. Dengan demikian, hukum tata negara Indonesia dapat kembali berakar pada falsafah bangsa yang menempatkan kebersamaan di atas kepentingan individu.