NUSAREPORT.Com – Jakarta  Persoalan cukai rokok menjadi ramai dalam perbincangan publik soal arah kebijakan cukai rokok di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menegaskan kembali fungsi strategis cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara dan instrumen pengendali konsumsi tembakau. Di sisi lain, muncul suara protes dari pelaku industri rokok kecil dan menengah yang merasa terpinggirkan oleh rencana kebijakan baru Kementerian Keuangan.

Cukai rokok bukan sekadar angka di kertas fiskal. Ia adalah denyut nadi bagi dua sisi ekonomi yang sering berseberangan: kepentingan negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan industri yang menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja. Sebagai salah satu sumber pendapatan nonmigas terbesar, cukai rokok berkontribusi besar dalam membiayai pembangunan nasional dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Selain itu, sebagian penerimaan cukai rokok juga disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini menjadi sumber penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung program kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Di tingkat lokal, DBHCHT juga menjadi andalan dalam membiayai sosialisasi bahaya merokok, pembinaan petani tembakau, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Namun, di balik kontribusi besar itu, muncul dinamika baru. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi)—asosiasi perusahaan rokok (PR) menengah dan kecil—menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang disebut akan memberikan tarif cukai khusus bagi PR ilegal agar mau beralih menjadi legal.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menyebut kebijakan ini “tidak adil dan berpotensi menyalahi logika keadilan ekonomi.” Menurutnya, PR ilegal selama ini justru merugikan negara dan industri yang patuh aturan. “Kalau mereka diberi tarif murah, apa artinya bagi kami yang selama ini taat membayar cukai dan pajak” ujar Heri. Ia menegaskan, industri kecil dan menengah yang sudah legal golongan II dan III lah yang semestinya mendapatkan afirmasi berupa tarif yang lebih wajar dan mendukung daya saing.

Pandangan Formasi ini mencerminkan kegelisahan banyak pelaku usaha kecil. Mereka beroperasi di tengah tekanan regulasi yang semakin ketat, harga bahan baku yang naik, serta persaingan tidak sehat dari rokok tanpa pita cukai. Jika pemerintah benar-benar memberi keringanan bagi PR ilegal, bukan tidak mungkin langkah itu akan menimbulkan “moral hazard” dorongan bagi pelaku usaha patuh untuk ikut bermain di wilayah abu-abu.

Di sisi lain, pemerintah tentu dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana menegakkan hukum sekaligus mengajak industri ilegal masuk ke jalur resmi tanpa menciptakan ketidakadilan bagi yang sudah patuh. Tujuannya mulia mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan Negara namun desain kebijakannya perlu dirancang dengan sangat hati-hati.

Cukai rokok memang memiliki wajah ganda: antara fungsi fiskal dan fungsi sosial. Ia menjadi sumber uang negara, tapi juga instrumen moral untuk menekan konsumsi yang berisiko bagi kesehatan. Ketika dua fungsi itu bersinggungan dengan kepentingan industri, muncul tantangan baru: bagaimana negara tetap bisa menjaga kesehatan publik tanpa “mencekik” pelaku usaha kecil yang sedang berjuang untuk tetap hidup.

Keadilan fiskal bukan hanya soal besar kecilnya tarif, tapi juga tentang konsistensi kebijakan dan penghargaan bagi yang taat aturan. Jika pemerintah ingin mengajak industri rokok ilegal menjadi legal, itu langkah baik. Tapi jangan sampai kebijakan afirmatif justru membuat yang patuh merasa dikhianati. Karena pada akhirnya, keberhasilan sistem cukai bukan hanya diukur dari angka penerimaan, tetapi juga dari rasa keadilan yang hidup di antara para pelakunya.  ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *