NUSAREPORT Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 menetapkan fatwa mengenai Pajak Berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni sebagai kebutuhan pokok tidak layak dikenakan pajak secara berulang. Fatwa ini merupakan salah satu dari lima fatwa yang disahkan pada forum nasional tersebut.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penerbitan fatwa ini merupakan respons atas kegelisahan sosial terkait pembebanan pajak yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama pada objek kebutuhan utama seperti rumah tinggal. Menurutnya, pungutan pajak idealnya mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas, serta tidak diberlakukan pada aset yang sifatnya esensial bagi kehidupan warga.

Dalam perspektif hukum Islam, bumi dan bangunan tempat tinggal tergolong kebutuhan primer (dharuriyat), sehingga tidak semestinya menjadi objek pajak yang dikenakan berulang setiap tahun. Pajak lebih tepat diterapkan pada aset yang bersifat produktif atau komersial serta pada harta yang berada di luar kategori kebutuhan dasar.

Sementara itu, dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia telah berkembang dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, menjadi sistem yang terbagi antara kewenangan pusat dan daerah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini menjadi wewenang pemerintah daerah, sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya masih berada dalam ranah pemerintah pusat.

Fatwa ini diharapkan menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan perpajakan agar lebih berkeadilan, proporsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. MUI juga mendorong adanya dialog konstruktif antara pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan fiskal yang lebih selaras dengan prinsip kemaslahatan dan tanggung jawab sosial.

Terbitnya fatwa tersebut membuka ruang diskusi baru mengenai harmonisasi antara regulasi perpajakan dan keadilan publik, sekaligus menghadirkan harapan agar sistem perpajakan ke depan dapat mengedepankan nilai kemanfaatan, transparansi, dan keberpihakan pada kebutuhan dasar rakyat tanpa mengabaikan stabilitas fiskal negara. Redaksi

= Sumber: diolah dari Alliance, Senin 24 November 2025=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *