NUSAREPORT-Jakarta, Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR RI Benny K. Harman kepada seorang wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), memicu polemik setelah ia mengucapkan kalimat, “Woi kau, otak kamu ada gak.”
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan kembali menanyakan ketidakhadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD yang dijadwalkan berlangsung Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, Benny menjelaskan bahwa SBY tidak menghadiri agenda tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up di Amerika Serikat. Namun, ketika pertanyaan mengenai ketidakhadiran SBY kembali diajukan, respons Benny kemudian mendapat sorotan dari kalangan wartawan parlemen.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menyayangkan pernyataan tersebut. Wakil Ketua KWP Erwin Siregar menilai ucapan itu merendahkan profesi wartawan dan meminta Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan serta kepada publik.
KWP menilai pertanyaan ulang merupakan bagian dari kerja jurnalistik, terutama untuk memastikan informasi yang disampaikan pejabat publik dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Jika keberatan dengan pertanyaan, narasumber dinilai tetap dapat memberikan penjelasan tanpa menyerang pribadi wartawan.
KWP bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila tidak ada permintaan maaf.
Benny kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan tidak bermaksud buruk dan meminta maaf apabila ucapannya membuat wartawan yang bersangkutan tersinggung.
Permintaan maaf tersebut meredakan persoalan yang berkembang di lingkungan parlemen. Namun, peristiwa itu kembali membuka perhatian terhadap pola komunikasi antara pejabat publik dan wartawan yang sehari-hari bekerja di lingkungan DPR.
Dalam kerja jurnalistik, wartawan tidak hanya bertugas mencatat jawaban pertama dari narasumber. Pertanyaan lanjutan dapat dilakukan untuk melakukan verifikasi, klarifikasi maupun memastikan kembali informasi yang dianggap belum lengkap. Karena itu, pertanyaan ulang tidak serta-merta menunjukkan bahwa wartawan tidak memahami jawaban sebelumnya.
Di sisi lain, wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional. Pertanyaan harus relevan dengan kepentingan publik, tidak memelintir jawaban, tidak menghilangkan konteks dan tidak sengaja memancing emosi narasumber. Kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.
Polemik ini juga terjadi setelah sebelumnya KWP mengecam pernyataan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus yang menyebut kehadiran awak media dalam sebuah rapat sebagai “sirkus”. Saat itu KWP juga meminta klarifikasi dan permintaan maaf serta menyatakan akan menempuh mekanisme etik jika persoalan tidak diselesaikan.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antara parlemen dan pers masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kritik terhadap pemberitaan maupun pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui klarifikasi, koreksi, hak jawab atau mekanisme etik yang tersedia.
Bagi pejabat publik, setiap pernyataan di ruang publik juga memiliki konsekuensi yang lebih luas. Terlebih di era digital, ucapan yang disampaikan secara spontan dapat direkam, disebarkan dan menjadi rekam jejak yang sulit dihapus.
Dengan Benny telah menyampaikan permintaan maaf, polemik tersebut semestinya dapat diselesaikan secara proporsional. Yang lebih penting, hubungan antara parlemen dan pers tetap dijaga dalam koridor profesional: wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan pertanyaan yang bertanggung jawab, sementara pejabat publik menjawab kritik dan pertanyaan tanpa merendahkan pribadi orang yang menjalankan tugas jurnalistik.*Sumber : KWP Jakarta







