NUSAREPORT-Jakarta ,- Pemerintah pusat dan organisasi pemerintahan desa akhirnya mencapai titik temu terkait tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025. Kesepakatan itu diumumkan Kamis  (4/12) setelah rangkaian pembahasan maraton antara tiga kementerian Desa dan PDT, Keuangan, serta Dalam Negeri bersama lima organisasi desa nasional, yakni APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam keterangan pers, Menteri Desa dan PDT menyampaikan apresiasi kepada para gubernur, bupati, camat, kepala desa, hingga komunitas desa yang ikut terlibat mengawal dinamika penerapan regulasi baru. “Kami menyadari sepenuhnya implikasi yang muncul dari kebijakan pemerintah ini. Setelah diskusi dan koordinasi yang panjang, akhirnya disepakati langkah tindak lanjut demi kepentingan nasional, serta untuk melindungi hak dan keberlanjutan pembangunan desa,” ujarnya.

Kesepakatan pemerintah dan organisasi desa ini menjadi respon atas kekhawatiran potensi beban desa akibat perubahan mekanisme dana non-earmarked dalam PMK 81/2025. Pemerintah menetapkan lima langkah teknis yang dapat dipakai desa untuk menutup pembayaran kegiatan yang belum terselesaikan. Mulai dari penggunaan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat, optimalisasi Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan, pemanfaatan anggaran berjalan dan pendapatan selain Dana Desa, hingga penggunaan SILPA 2025. Bila seluruh opsi itu belum mencukupi, kekurangannya dicatat sebagai kewajiban yang akan dibayarkan melalui pendapatan non Dana Desa di APB Desa 2026.

Pemerintah juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan pendampingan intensif dan mengawal penyesuaian APB Desa sesuai mekanisme. Tiga kementerian terkait akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan, termasuk instruksi bagi bupati untuk menugaskan camat mengevaluasi APB Desa 2025 dan memastikan seluruh beban yang belum dibayar dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun berjalan.

Melalui pernyataan bersama, pemerintah dan asosiasi desa menegaskan optimisme bahwa langkah korektif ini dapat mencegah potensi gagal bayar dan menjaga kesinambungan pembangunan desa. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat desa,” bunyi pernyataan tersebut. Redaksi , Sumber DPP APDESI Merah Putih, Kamis 4 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *