NUSAREPORT-Jakarta ,- Aktivis lingkungan Sedulur Sikep Kendeng, Gunretno, dipanggil Polda Jawa Tengah pada Kamis 4/12/2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang berizin. Pemanggilan ini terungkap setelah anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan informasi mengenai laporan yang diajukan oleh Didik Setiyo Utomo, yang menilai aktivitas Gunretno merintangi usaha pertambangan.

Gunretno selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat yang menolak penambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng, wilayah yang memiliki ekosistem karst unik dan menjadi sumber air serta penghidupan warga. Ia menilai penambangan menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem, dan ancaman sosial bagi masyarakat sekitar.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran karena berkaitan dengan Pasal 66 UU 32/2009, yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara itu, polisi diduga menggunakan Pasal 162 UU Minerba terkait dugaan merintangi kegiatan pertambangan legal.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan batas hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan. Apa pun hasil pemeriksaan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab bersama, dan dialog yang sehat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan.(Redaks ) Sumber, Alc diolah Jumat 5/12/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *