
NUSAREPORT-Muara Bungo, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta dari partai politik yang ada di Kabupaten Bungo serta undangan dari unsur terkait, sebagai bagian dari edukasi publik dan penguatan tata kelola demokrasi yang transparan dan berkeadilan
Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai mekanisme PAW pasca-harmonisasi regulasi, mulai dari dasar hukum, syarat calon pengganti, hingga prosedur apabila terjadi upaya hukum. KPU menegaskan bahwa aturan baru ini mengintegrasikan ketentuan pencalonan, penetapan calon terpilih, dan PAW agar tidak menimbulkan multi tafsir di tingkat daerah.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan rinci terkait afirmasi keterwakilan perempuan dalam kondisi perolehan suara yang sama, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penentuan calon PAW, serta kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN). Aspek klarifikasi, tanggapan masyarakat, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal partai maupun melalui jalur pengadilan turut menjadi bagian penting dalam paparan.
Ketua KPU Kabupaten Bungo , Armidis dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran bersama seluruh partai politik agar proses PAW berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. “Kami ingin memastikan seluruh parpol memiliki pemahaman yang utuh dan seragam. PAW bukan sekadar pengisian kursi kosong, tetapi bagian dari menjaga legitimasi representasi rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan kepatuhan pada regulasi akan mencegah konflik politik yang berlarut-larut di daerah. “Jika semua pihak memahami prosedur sejak awal, maka potensi sengketa bisa diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi tetap terjaga,” katanya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bungo berharap partai politik tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga menjadikan regulasi PAW sebagai instrumen pendidikan politik bagi kader dan masyarakat luas. Edukasi publik semacam ini dinilai penting untuk memperkuat demokrasi lokal yang tertib hukum, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(Redaksi)