
NUSAREPORT – Jambi, Senin , 15/12/2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh proses pengangkatan dan penugasan Kepala Sekolah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Jika ketentuan ini diabaikan, risikonya tidak main-main: tunjangan profesi guru (TPG) Kepala Sekolah berpotensi tidak dapat dicairkan.
Direktur KSPSTK Kemendikdasmen, Iwan Junaedi, menegaskan kewajiban tersebut telah disampaikan sejak jauh hari. Menurutnya, setiap Dinas Pendidikan yang hendak menugaskan guru menjadi Kepala Sekolah wajib menggunakan jalur resmi SIM KSPSTK.
“Sistem KSPSTK, jika dinas akan mengangkat atau menugaskan bahasa PermenPANRB itu harus melalui sistem KSPSTK,” kata Iwan, dikutip Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, SIM KSPSTK menjadi pintu utama integrasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa melalui sistem tersebut, status Kepala Sekolah tidak akan terbaca di BKN, meskipun yang bersangkutan telah menjalankan tugas di sekolah.
“Jadi dia Kepala Sekolah statusnya, tetapi di sistem kita kosong. Dia Kepala Sekolah tapi tidak terintegrasi, tidak masuk BKN,” ujar Iwan.
Dampak paling berisiko, lanjutnya, adalah pada pencairan tunjangan. Sistem bisa membaca jam mengajar nol karena berstatus Kepala Sekolah, namun pada saat yang sama tidak tercatat resmi sebagai Kepala Sekolah. Akibatnya, TPG berpotensi tidak bisa dicairkan.
“Bahkan dia bisa tidak dapat tunjangan, karena nol mengajar tapi di sistem dia Kepala Sekolah. Ada Kepala Sekolahnya, tapi pembacaan sistem kosong,” ungkapnya.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa SIM KSPSTK telah terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketika penugasan dilakukan sesuai prosedur, data akan mengalir otomatis dan Kepala Sekolah tercatat resmi, tanpa kewajiban mengajar untuk memenuhi beban jam.
Namun, jika pengangkatan tidak melalui SIM KSPSTK seperti pada kasus Pelaksana Tugas (Plt) maka Kepala Sekolah tetap diwajibkan mengajar agar TPG dapat dicairkan. “Jika tidak, seperti Plt, dia harus tetap mengajar,” pungkas Iwan.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan tidak menambah keruwetan administrasi di satuan pendidikan. Sejumlah kalangan mengingatkan agar aturan dan sistem yang terus diperbarui tidak justru membebani Kepala Sekolah dan guru dengan pekerjaan administratif yang berulang, seperti pengisian status kepegawaian di berbagai aplikasi dengan muatan data yang sama. Prinsipnya, sistem digital semestinya menyederhanakan, bukan menyita waktu pendidik dari tugas utama mereka: mengajar dan memimpin pembelajaran di sekolah..(Redaksi, Sumber diolah ,)