
Ilustrasi (Foto: Bawaslu)
NUSAREPORT – Jakarta, Rabu 17 Desember 2025,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyiapkan draf usulan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang direncanakan bergulir pada tahun depan. Usulan tersebut menitikberatkan pada penguatan kewenangan pengawasan agar peran Bawaslu tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah mencermati berbagai diskursus publik, termasuk dorongan dari kelompok masyarakat sipil yang menginginkan Bawaslu difokuskan sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi pemilu.
“Ini kan sebenarnya sudah lama. Wajar kalau ada yang menilai itu baik, terutama dari teman-teman pemantau, tapi ada juga pandangan lain yang sama besarnya untuk dipertimbangkan,” ujar Bagja kepada Redaksi, Rabu (17/12/2025).
Bagja mengapresiasi berbagai masukan tersebut, namun menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan tidak bisa dipisahkan dari Bawaslu. Menurutnya, kedua kewenangan itu merupakan satu kesatuan yang harus tetap berjalan beriringan.
“Kami sedang menyiapkan usulan dari Bawaslu, baik terkait kelembagaan Bawaslu maupun berbagai persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” jelasnya.
Sebagai contoh, Bagja menyinggung tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai krusial dan membutuhkan pengawasan melekat. Ia menilai, pendampingan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
“Kenapa harus ada pendampingan dari Bawaslu saat pemutakhiran data pemilih? Itu juga disesuaikan dengan kemampuan Bawaslu,” katanya.
Ia mengakui, jumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang lebih banyak karena mandat undang-undang ada pada KPU. Namun kondisi itu, menurut Bagja, justru menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan Bawaslu masih perlu diperkuat secara regulatif.
Penguatan tersebut akan dimasukkan dalam draf usulan revisi undang-undang yang nantinya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya agar Bawaslu memiliki akses dan posisi yang setara dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pilkada.
“Supaya tidak ada lagi alasan pembatasan informasi dari KPU kepada Bawaslu, dan Bawaslu bisa mendampingi serta mengawasi seluruh tahapan pemilu,” pungkas Bagja. (Redaksi)