
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.( Dok.kutipan NusaReport)
NUSAREPORT – Jakarta , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar kampanye di media elektronik tidak lagi dicantumkan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada ke depan. Usulan ini muncul sebagai respons atas mahalnya biaya kampanye yang harus ditanggung para peserta pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan bahwa beban dana kampanye dan biaya kontestasi politik masih sangat berat bagi calon maupun partai politik. Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong perlunya pembiayaan politik yang lebih efisien.
“Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, terlihat ada kebatinan para politisi untuk mendorong pembiayaan politik yang lebih rasional dan efisien,” kata Bagja , yang dikutip NUSAREPORT Minggu (21/12/2025).
Bagja menilai, perkembangan teknologi saat ini telah menghadirkan berbagai alternatif kampanye yang lebih murah dibandingkan media elektronik konvensional. Karena itu, pengaturan kampanye di media elektronik perlu dievaluasi secara serius.
“Misalnya kampanye di media elektronik selama 21 hari, menurut saya sudah tidak pas lagi. Apalagi akses terhadap keuangan tidak dimiliki semua peserta pemilu,” ujarnya.
Menurut Bagja, ketimpangan kemampuan finansial antarkontestan menjadi persoalan mendasar dalam kampanye di media elektronik yang berbiaya tinggi. Hal inilah yang dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu.
Ke depan, Bawaslu akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi kepemiluan. Selain itu, pengawasan dana kampanye juga akan menjadi perhatian utama agar kontestasi politik berjalan lebih adil dan berintegritas.
“Oleh sebab itu, pengawasan dana kampanye menjadi penting untuk dinilai dan diperkuat,” pungkas Anggota Bawaslu RI dua periode tersebut. (Redaksi)