
Mendikdasmen Abdul Mu’ti tetapkan peraturan baru sebagai standar Guru 2026 wajib kuasai 4 kompetensi utama (Instagram @kemendikdasmen )
NUSAREPORT – Bungo, 21 Desember 2025,- Pemerintah resmi menetapkan arah baru profesionalisme guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi penanda komitmen negara dalam memperkuat kualitas pendidik pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Guru tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pengajar, tetapi sebagai aktor utama pembentuk generasi masa depan Indonesia.
Dalam peraturan yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti tersebut, seluruh pendidik termasuk guru, konselor, tutor, instruktur, dan fasilitator wajib memenuhi standar yang jelas dan terukur. Standar itu bertumpu pada dua pilar besar, yakni kualifikasi akademik dan kompetensi profesional, sebagai fondasi mutu pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, yang dibuktikan dengan ijazah resmi. Namun, latar belakang pendidikan formal saja tidak cukup. Sertifikat pendidik ditegaskan sebagai bukti profesionalisme sekaligus pengakuan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi untuk menjalankan tugas mulianya di ruang kelas dan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, peraturan ini menekankan penguasaan empat kompetensi utama yang menjadi ciri guru profesional masa depan. Guru dituntut mampu mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid, menciptakan pengalaman belajar yang bermakna, menyenangkan, dan relevan, serta memanfaatkan teknologi secara kritis dan kreatif. Asesmen tidak lagi dipahami sebagai sekadar penilaian akhir, melainkan proses berkelanjutan untuk memahami kebutuhan belajar setiap murid.
Di sisi lain, guru juga diharapkan menjadi teladan melalui kepribadian yang matang, berakhlak mulia, dan berintegritas. Kematangan emosional, spiritual, dan moral menjadi bagian tak terpisahkan dari peran pendidik, termasuk kemampuan merefleksikan diri dan terus bertumbuh sebagai pembelajar sepanjang hayat. Kepribadian guru inilah yang kerap meninggalkan jejak paling kuat dalam ingatan murid.
Kemampuan sosial pun mendapat perhatian serius. Guru didorong untuk membangun komunikasi yang inklusif, empatik, dan efektif, baik dengan murid, sesama pendidik, orang tua, maupun masyarakat. Kolaborasi dan keaktifan dalam organisasi profesi dipandang sebagai jalan untuk saling belajar, berbagi praktik baik, dan memperkuat ekosistem pendidikan.
Pada saat yang sama, penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual menjadi keharusan. Guru dituntut memahami kurikulum secara adaptif, peka terhadap perubahan zaman, serta berani berinovasi dalam praktik pembelajaran. Profesionalisme tidak lagi dimaknai sebagai rutinitas, melainkan sebagai proses kreatif yang terus berkembang. Melalui standar baru ini, pemerintah berharap guru di seluruh Indonesia mampu menjalankan perannya secara utuh: memahami potensi dan kebutuhan murid, mengaitkan pembelajaran dengan konteks lokal, serta menumbuhkan harapan dan kepercayaan diri generasi muda. Lebih dari sekadar aturan, Standar Guru 2026 diharapkan menjadi inspirasi bagi pendidik untuk terus bergerak, belajar, dan memberi makna bagi masa depan pendidikan Indonesia. (Redaksi-Sumber Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025)