Polri. (Foto: Istimewa, Dok Publik)

NUSAREPORT – Jambi, 21 Desember 2025,- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini menegaskan sikap negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah desakan pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP).

Secara kewenangan, Presiden sebenarnya dapat membatalkan Perpol melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Opsi tersebut bahkan secara terbuka didorong KRP dengan alasan Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan konstitusi. Namun, Presiden Prabowo memilih jalur berbeda.

Alih-alih membatalkan, Presiden mengambil langkah penguatan regulasi dengan menaikkan level pengaturan ke Peraturan Pemerintah. Pilihan ini dibaca sebagai sikap kehati-hatian dalam tata kelola ketatanegaraan, sekaligus sinyal bahwa Perpol 10/2025 tidak dipandang sebagai produk yang inkonstitusional.

Dengan penyusunan PP, substansi kebijakan Polri tidak lagi berdiri sebagai aturan internal semata, melainkan menjadi kebijakan pemerintahan yang memiliki daya ikat lebih luas dan legitimasi lintas sektor. Instrumen PP juga secara hierarkis lebih kuat dibanding Perpol, karena berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam negara hukum, pembatalan kebijakan lembaga penegak hukum akibat tekanan opini publik berpotensi melemahkan otoritas institusional dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan strategis lainnya.

Keputusan Presiden Prabowo juga menutup ruang tafsir yang selama ini memicu polemik. Dorongan pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat, sementara kritik yang dibangun dengan narasi pelanggaran konstitusi justru berujung pada penguatan kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.

Sikap ini menunjukkan bahwa reformasi institusi negara tidak selalu ditempuh dengan membatalkan kebijakan yang ada. Penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan menjadi pendekatan yang dipilih pemerintah. Dengan memilih PP alih-alih Perpres pembatalan, Presiden Prabowo menjaga keseimbangan antara agenda reformasi, stabilitas nasional, dan kewibawaan alat negara. Penyusunan PP tersebut menjadi pernyataan politik hukum bahwa negara berdiri di belakang Polri, sekaligus memastikan kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang lebih kokoh dan terukur.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *