
Ilustrasi Gambar, NR
NUSAREPORT – Jambi,- Selasa, 23/12/2025,- Pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki fase baru. Mulai tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh ASN melaporkan aktivitas kerja harian melalui platform e-Kinerja (EKIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini menandai penguatan birokrasi digital yang lebih transparan, terukur, dan berbasis data.
Kewajiban tersebut berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian. Tidak hanya bagi pejabat struktural dan pegawai perkantoran, tetapi juga guru berstatus PNS maupun PPPK, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan. Setiap aktivitas kerja, mulai dari proses pembelajaran, bimbingan peserta didik, hingga tugas administratif, wajib dicatat dan dilaporkan setiap hari.
Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, menegaskan bahwa pelaporan kinerja harian menjadi fondasi penting dalam reformasi manajemen ASN. Menurutnya, birokrasi modern tidak lagi cukup dinilai dari kehadiran fisik semata.
“Kinerja yang tercatat secara harian menjadi dasar yang lebih akurat untuk menilai kontribusi ASN, dibandingkan hanya mengandalkan absensi,” ujar Neny, dikutip dari laman resmi BKN, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, data progres harian tersebut akan digunakan sebagai rujukan utama dalam penilaian kinerja, pengembangan talenta, penerapan sistem merit, hingga pemberian penghargaan bagi ASN berprestasi. Sistem ini juga dirancang untuk mendukung penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan birokrasi.
Namun, di lapangan, kebijakan ini mulai memunculkan beragam respons, khususnya dari sektor pendidikan. Menurut seorang Pengawas Sekolah Senior di Jambi yang ditemui redaksi, e-Kinerja BKN pada dasarnya merupakan lanjutan dari pola digitalisasi birokrasi yang telah berjalan sebelumnya, hanya saja kini dibuat lebih terpusat, wajib, dan bersifat harian.
Ia menilai, sebelum kebijakan ini diberlakukan, guru dan kepala sekolah telah terbiasa menggunakan berbagai aplikasi pelaporan, baik yang dikembangkan pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya memiliki fungsi serupa, mulai dari absensi digital, laporan kinerja, hingga pelaporan administrasi sekolah.
“Secara konsep, digitalisasi tentu diperlukan. Tetapi persoalannya ada pada jumlah dan tumpang tindih aplikasi. Jika tidak disederhanakan, beban administratif guru dan kepala sekolah justru semakin berat,” ujarnya.
Menurutnya, guru dan kepala sekolah saat ini tidak hanya dituntut mengajar dan mengelola satuan pendidikan, tetapi juga mengisi beragam laporan administrasi setiap hari. Kondisi tersebut berpotensi menggeser fokus utama pendidikan dari peningkatan kualitas pembelajaran ke pemenuhan kewajiban administratif.
“Kami khawatir waktu guru dan kepsek lebih banyak habis di depan layar dibandingkan mendampingi peserta didik. Padahal kinerja pendidikan tidak selalu bisa diukur secara harian melalui laporan administratif,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan e-Kinerja BKN sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk melakukan integrasi sistem dan penyederhanaan birokrasi digital. Tanpa itu, teknologi berisiko menjadi beban baru, bukan alat bantu kerja.
Dengan kebijakan ini, negara mengirim pesan tegas bahwa era bekerja tanpa jejak kinerja telah berakhir. Namun pada saat yang sama, publik menanti apakah pengawasan yang semakin ketat ini akan sejalan dengan upaya meringankan beban kerja ASN, khususnya di dunia pendidikan, serta berdampak nyata pada peningkatan mutu layanan publik. (Redaksi)