
Ilustrasi Gambar ,NR
NUSAREPORT – Jakarta, Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perkebunan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan negara. Melalui penertiban besar-besaran, pemerintah menargetkan potensi denda hingga US$8,5 miliar atau setara Rp142 triliun yang diproyeksikan dapat dipungut mulai 2026.
Rencana tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 24 Desember 2025, saat memaparkan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait, dan disebut sebagai operasi penertiban kawasan hutan terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.
“Untuk 2026, terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif perkebunan sawit di kawasan hutan sebesar Rp109,6 triliun, serta dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.
Sepanjang tahun ini, satgas melakukan penindakan terhadap perkebunan dan tambang yang berada di wilayah yang secara hukum merupakan kawasan hutan. Dari operasi tersebut, pemerintah telah mengambil alih sekitar 4,1 juta hektare lahan, luas yang setara dengan wilayah Belanda.
Selain penyitaan lahan, pemerintah juga telah menghimpun Rp2,34 triliun denda dari 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menyerahkan lebih dari 240.500 hektare lahan perkebunan hasil penertiban kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara. BUMN yang dibentuk pada awal 2025 itu kini mengelola total sekitar 1,7 juta hektare lahan, menjadikannya perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia berdasarkan luas area kelolaan.
Langkah penertiban ini berlangsung di tengah besarnya skala industri sawit dan tambang nasional. Secara nasional, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 16,3–16,8 juta hektare, menjadikan Indonesia eksportir minyak sawit terbesar dunia. Namun, sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit diduga berada di dalam kawasan hutan, yang menjadi fokus utama penertiban pemerintah.
Di tingkat daerah, Provinsi Jambi menjadi salah satu contoh wilayah dengan tekanan tinggi terhadap tata guna lahan, meski bukan termasuk yang terluas secara nasional. Provinsi ini memiliki sekitar 952.000 hektare perkebunan kelapa sawit, tersebar di sejumlah kabupaten seperti Muaro Jambi, Tebo, Merangin, Bungo, dan Sarolangun. Sebagian perkebunan tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Selain sawit, aktivitas pertambangan batu bara di Jambi juga memberi tekanan terhadap pengelolaan lahan. Luas area tambang di provinsi ini diperkirakan lebih dari 10.300 hektare, terutama di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Bungo. Meski skalanya lebih kecil dibanding provinsi tambang utama seperti Kalimantan Timur atau Sumatera Selatan, keberadaan tambang tersebut kerap disorot karena dampaknya terhadap lingkungan, daerah aliran sungai, serta potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kondisi di Jambi mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah penghasil komoditas di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi daerah harus diimbangi dengan kepastian hukum, perlindungan hutan, dan keberlanjutan lingkungan.
Seperti dikutip Reuters, kampanye penertiban kawasan hutan yang didukung aparat keamanan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri sawit. Sejumlah analis menilai, kebijakan tersebut ,terlebih jika berjalan bersamaan dengan program biodiesel nasional berpotensi menekan produksi dan mendorong kenaikan harga minyak nabati global.
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan nasional dan memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Perjalanan ini memang berat, tetapi insting saya mengatakan pada 2026 kita akan melangkah lebih berani. Kita akan menyelamatkan kekayaan bangsa ini tanpa ragu,” kata Prabowo.
Indonesia saat ini merupakan eksportir terbesar dunia untuk minyak sawit, batu bara termal, nikel, dan timah komoditas strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus ujian konsistensi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam, baik di tingkat pusat maupun daerah. ( Redaksi, Sumber- diolah )