Ilustrasi Gambar ( Dok- NR)

NUSAREPORT – Jambi,- Pemerintah kembali menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan stabilitas ekonomi. Namun di lapangan, klaim tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan buruh. Gelombang aksi protes pun diperkirakan akan digelar di sejumlah daerah pada 29 Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, formula UMP disusun berdasarkan kombinasi inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Tahun ini, pemerintah juga menaikkan rentang alfa menjadi 0,5–0,9 persen sebagai bentuk respons atas kritik dari kelompok pekerja.

UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Bagi pemerintah, angka itu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kemampuan ekonomi daerah. Namun bagi sebagian buruh, besaran tersebut dinilai masih jauh dari realitas biaya hidup, terutama di kota-kota besar.

Airlangga menekankan bahwa UMP sejatinya merupakan batas upah terendah yang berfungsi melindungi pekerja pemula. Ia juga menyebut, di kawasan industri dan sektor tertentu, upah yang diterima pekerja bahkan telah melampaui UMP.

“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji berada di atas UMP. Beberapa sektor padat modal juga membayar lebih tinggi,” katanya.

Meski demikian, narasi pemerintah tentang “standar minimum” ini justru menjadi titik kritis bagi kalangan buruh. Mereka menilai UMP kerap dijadikan patokan utama oleh perusahaan, bukan sekadar batas bawah sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi.

Pemerintah juga mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Skema ini diyakini dapat menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Namun, bagi buruh, wacana tersebut masih menyisakan pertanyaan besar soal keadilan dan kepastian, terutama di sektor padat karya.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” tegas Airlangga.

Di sisi lain, ketidakpuasan buruh telah bermuara pada rencana aksi terbuka. Diperkirakan  Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa (AUR) pada 29 Desember 2025 di berbagai daerah, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja .(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *