Gambar Ilustrasi ( Dok- NR)

NUSAREPORT- Jakarta ,-   Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan publik. Sejumlah akademisi menilai mekanisme tersebut sebagai kemunduran demokrasi, sementara sebagian elite politik menegaskan bahwa Pilkada tidak langsung tetap konstitusional dan sah dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Erik Ardiyanto, menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung berpotensi menghilangkan esensi utama demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.

“Pilkada tidak langsung adalah kemunduran demokrasi karena berisiko memutus hubungan politik antara rakyat dan kepala daerah. Ketika hak memilih dicabut dari warga, legitimasi kepemimpinan menjadi lemah karena tidak lahir dari mandat langsung publik,” ujar Erik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam (25/12/2025).

Menurut Erik, alasan efisiensi anggaran maupun stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak politik warga negara. Dalam perspektif komunikasi politik, Pilkada melalui DPRD justru memperlebar jarak antara penguasa dan masyarakat, sekaligus membuka ruang kompromi elite yang minim transparansi dan akuntabilitas publik.

“Persoalan dalam pilkada langsung seharusnya dijawab dengan perbaikan tata kelola pemilu oleh KPU, penguatan pengawasan Bawaslu, serta pendidikan politik yang lebih serius oleh partai politik, bukan dengan menarik kembali hak dasar rakyat,” tegasnya.

Ia juga menilai Pilkada langsung selama ini telah melahirkan banyak tokoh lokal berlegitimasi kuat yang kemudian berkembang ke level nasional karena dipilih langsung oleh rakyat.

Pandangan senada disampaikan Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah. Ia menilai Pilkada oleh DPRD justru mencabut partisipasi politik publik dan berpotensi membuat biaya politik semakin mahal.

“Ini jelas kemunduran demokrasi karena mencabut partisipasi politik rakyat. Yang perlu dibenahi adalah edukasi politik publik dan penghentian praktik serangan fajar, bukan mengganti mekanisme pemilihan,” kata Insan.

Menurutnya, asumsi bahwa Pilkada DPRD lebih murah tidak sepenuhnya benar. Lobi-lobi elite justru berpotensi membuat biaya politik membengkak.

“Elite DPRD dan partai politik tidak bisa dilobi dengan uang kecil. Bahkan bisa muncul permintaan konsesi kebijakan di luar uang, yang jauh lebih berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tandasnya.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, ViktorBungtilu Laiskodat. Ia menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang sah dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.

“Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal demokrasi elektoral di tingkat daerah. Karena itu, Pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan legal.

Viktor menegaskan bahwa perubahan mekanisme Pilkada bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan memastikan demokrasi tetap sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi dan memperbaiki diri. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dilemahkan, tetapi justru diperkuat,” tegasnya.

Perdebatan soal Pilkada langsung atau tidak langsung kini menjadi ujian penting bagi kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah perbedaan pandangan, satu pesan mengemuka: demokrasi bukan sekadar soal mekanisme, melainkan tentang keberanian negara menjaga suara rakyat, sekaligus memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab demi masa depan bersama. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *