
Gambar Ilustrasi ( Dok – NR )
NUSAREPORT-Jakarta,- Polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat ke ruang publik. Setelah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi perhatian karena besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, kini perhatian tertuju pada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan kondisi yang dinilai lebih ekstrem: PPPK Paruh Waktu digaji Rp 0 atau nol rupiah.
Fakta tersebut terungkap dari beredarnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bernomor lampiran 800/3984 yang ditandatangani para guru honorer yang telah lulus seleksi dan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna saat ini belum memiliki kemampuan anggaran untuk membayarkan gaji maupun tunjangan PPPK Paruh Waktu. Karena itu, para calon PPPK diminta menyatakan kesediaan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan nominal gaji Rp 0 (nol rupiah).
Meski tidak menerima gaji, para PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut juga memuat pernyataan bahwa pegawai tidak akan menuntut pembayaran gaji selama masa SK berlaku, hingga pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai.
Kebijakan ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah dinilai sedang menghadapi keterbatasan fiskal yang nyata. Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan skema PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga pendidik yang menggantungkan hidup pada penghasilan dari sektor publik.
Fenomena di Muna dan Musi Rawas memperlihatkan dinamika yang sama: tingginya minat masyarakat terhadap status ASN, meskipun tantangan kesejahteraan masih menjadi persoalan di sejumlah daerah. Bagi banyak tenaga honorer, status ASN—baik sebagai PNS maupun PPPK dipandang sebagai bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Identitas ASN sendiri sarat dengan nilai simbolik. Seragam Korpri, misalnya, menjadi lambang persatuan, disiplin, dan kesetaraan aparatur negara dari berbagai latar belakang. Ia mencerminkan semangat pengabdian dan komitmen pelayanan publik, yang membuat profesi ASN tetap diminati meski realitas di lapangan tidak selalu ideal.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus PPPK Paruh Waktu di Muna mencerminkan masa transisi reformasi manajemen ASN. Negara berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan berbasis regulasi, sementara pemerintah daerah masih menyesuaikan diri dengan kapasitas fiskal dan perencanaan anggaran jangka menengah.
Ke depan, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih seimbang antara kepastian status dan pemenuhan hak keuangan. Dengan perencanaan yang lebih matang, diharapkan status ASN tetap menjadi simbol pengabdian yang bermartabat, sekaligus realistis terhadap kemampuan daerah.
Kasus Musi Rawas dan Muna menjadi refleksi penting bahwa reformasi ASN bukan hanya soal status, tetapi juga tentang bagaimana negara dan daerah memastikan pengabdian tetap sejalan dengan keadilan dan keberlanjutan. (Redaksi)