NUSAREPORT – Jakarta, Senin 5/1/2026,-   Serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sepanjang 2025 tidak hanya mengubah sejumlah norma penting dalam undang-undang pemilu, tetapi juga membawa konsekuensi jangka panjang terhadap arah demokrasi nasional. Putusan-putusan tersebut kini menempatkan tahun 2026 sebagai fase krusial untuk menentukan apakah pemilu nasional dan daerah akan kembali diselenggarakan pada 2029 atau justru mengalami penataan ulang hingga 2034.

Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi salah satu tonggak perubahan paling signifikan. Melalui putusan ini, Mahkamah membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas bagi partai politik dan calon presiden, sekaligus mengakhiri kebijakan yang selama ini dianggap membatasi pilihan pemilih. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai ketentuan ambang batas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara.

Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Dr. Rosa Ristawati, menilai penghapusan presidential threshold mencerminkan peran Mahkamah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, Mahkamah memiliki kewenangan memastikan sistem pemilu tetap selaras dengan prinsip demokrasi yang inklusif. “Sebagai guardian of the constitution, Mahkamah Konstitusi punya peran menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi politik yang lebih setara,” ujarnya.

Kontroversi berlanjut melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu. Putusan ini tidak sekadar membatalkan norma, tetapi juga menetapkan desain pemilu baru yang membawa implikasi struktural, mulai dari penataan ulang tahapan pemilu hingga potensi penyesuaian masa jabatan DPRD dan kepala daerah. Dalam konteks ini, Mahkamah mulai dipandang tidak hanya sebagai penguji norma, tetapi juga sebagai penentu arah kebijakan elektoral.

Kritik terhadap langkah tersebut datang dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai Mahkamah telah bergerak melampaui fungsi pengujian konstitusional. Menurutnya, penetapan desain pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. “Mahkamah Konstitusi telah efektif beralih dari penguji norma menjadi pembentuk kebijakan. Ini berpotensi menggeser peran legislatif dalam menentukan arah sistem pemilu,” ujarnya.

Kompleksitas bertambah dengan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang melarang calon legislatif terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah beralasan kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga mandat pemilih agar tidak disalahgunakan. Namun dalam praktiknya, putusan ini dinilai membatasi fleksibilitas partai politik serta hak politik individu, terutama dalam dinamika politik lokal yang kerap menuntut penyesuaian cepat.

Situasi semakin tidak sederhana ketika MKRI, melalui Putusan Nomor 120 dan 124/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan lanjutan terkait pemisahan pemilu dengan alasan belum adanya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang. Kondisi ini menimbulkan dilema kelembagaan: arah kebijakan telah ditetapkan melalui putusan sebelumnya, tetapi kerangka hukum untuk implementasinya belum tersedia.

Rangkaian putusan tersebut membawa implikasi strategis terhadap siklus pemilu nasional ke depan. Pemisahan pemilu nasional dan daerah yang belum diikuti pengaturan legislasi yang memadai memunculkan dua opsi besar, yakni pemilu tetap diselenggarakan pada 2029 dengan penyesuaian regulasi yang cepat, atau dilakukan penataan ulang siklus elektoral yang berpotensi menggeser tahapan pemilu hingga 2034, terutama terkait masa jabatan DPRD dan kepala daerah. Dalam konteks ini, tahun 2026 dipandang sebagai titik penentuan, ketika pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu harus memastikan arah implementasi konstitusional untuk menghindari kekosongan hukum dan konflik antarlembaga.

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa tanpa kepastian kebijakan pada 2026, ketidakpastian jadwal pemilu dan masa jabatan pejabat terpilih berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi. Konsistensi argumentasi Mahkamah, kejelasan batas kewenangan antarlembaga, serta respons legislasi yang tepat waktu dinilai menjadi faktor kunci agar perubahan konstitusional yang telah diputuskan dapat dijalankan secara tertib, kredibel, dan dapat dipahami publik. NUSAREPORT :“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *