
NUSAREPORT – Bungo,Senin 5/1/2026,- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat arah pengelolaan potensi peserta didik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025. Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengaturan Manajemen Talenta Murid, sebuah kebijakan yang menandai perubahan cara negara memandang bakat dan minat anak sejak dini.
Kehadiran aturan ini menjadi kabar penting bagi para guru dan satuan pendidikan. Selama ini, pengelolaan bakat murid kerap berjalan sporadis, bergantung pada inisiatif sekolah atau individu pendidik. Kini, negara hadir dengan panduan yang jelas, terstruktur, dan berlaku nasional.
Manajemen Talenta Murid dimaknai sebagai upaya sistematis untuk menyiapkan, mengelola, hingga menghasilkan murid bertalenta yang mampu berkembang dan bersaing di masa depan. Fokusnya bukan semata prestasi akademik, tetapi pengembangan potensi terbaik setiap anak sesuai tujuan pendidikan nasional.
Kemendikdasmen menegaskan empat prinsip utama dalam pelaksanaannya. Pertama, berpusat pada murid, sehingga seluruh proses benar-benar berdampak pada perkembangan personal anak. Kedua, inklusif, artinya setiap murid memiliki kesempatan yang sama tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi. Ketiga, kolaboratif, dengan melibatkan peran masyarakat dan lingkungan sekitar. Keempat, berkelanjutan, agar pengelolaan talenta tidak bersifat sesaat, melainkan terencana dan terintegrasi dari waktu ke waktu.
Tahap awal manajemen ini dimulai dari identifikasi bakat dan minat murid. Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kemendikdasmen telah menyiapkan instrumen khusus yang wajib digunakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran. Pemerintah daerah berperan sebagai koordinator agar pelaksanaan berjalan seragam dan berkualitas. Hasil identifikasi inilah yang menjadi dasar sekolah dalam menentukan arah pengembangan setiap murid.
Setelah bakat dan minat terpetakan, sekolah memasuki tahap pengembangan. Guru memiliki ruang untuk mengelola potensi murid melalui tiga jalur kegiatan. Pertama, intrakurikuler yang terintegrasi dengan pembelajaran di kelas. Kedua, kokurikuler sebagai penguatan materi dan kompetensi. Ketiga, ekstrakurikuler yang memberi ruang eksplorasi lebih luas bagi minat dan keterampilan khusus murid. Ketiga jalur ini dirancang untuk mengasah kemampuan sekaligus membentuk karakter.
Tahap berikutnya adalah aktualisasi talenta, yakni ruang bagi murid untuk menampilkan kemampuan terbaiknya. Aktualisasi dapat dilakukan melalui ajang kompetisi maupun nonkompetisi. Pada jalur kompetisi, murid dapat mengikuti lomba dengan atau tanpa sistem pemeringkatan. Sementara jalur nonkompetisi diwujudkan dalam kegiatan unjuk karya yang memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Di sinilah peran guru menjadi krusial sebagai fasilitator yang membantu murid memilih wadah aktualisasi sesuai karakter dan potensinya.
Negara juga menekankan pentingnya apresiasi talenta. Apresiasi tidak berhenti pada pujian atau sertifikat, tetapi diwujudkan dalam dukungan nyata. Bentuknya bisa berupa fasilitasi karier belajar ke jenjang lebih tinggi, pembinaan lanjutan bagi atlet dan seniman, hingga dukungan untuk kesiapan memasuki dunia kerja dan kesejahteraan murid.
Tahap akhir adalah kapitalisasi talenta murid, yakni upaya pemberdayaan karya dan kemampuan murid agar memberi dampak lebih luas. Tujuan besarnya adalah menyiapkan sumber daya manusia unggul yang memiliki daya saing di dunia profesional dan kehidupan bermasyarakat.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, pengelolaan bakat dan minat murid kini memiliki payung hukum yang jelas. Guru tidak lagi berjalan tanpa arah, dan murid tidak lagi bergantung pada keberuntungan untuk dikenali potensinya. Manajemen talenta bukan hanya milik ASN atau birokrasi, tetapi menjadi hak setiap murid untuk dipersiapkan menuju masa depan yang lebih cerah.
NUSAREPORT : “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”