NUSAREPORT – Bungo, Selasa 6/1/2026,- Sebuah video yang beredar luas di media sosial dan dibagikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo melalui akun Facebook pribadi, belakangan menyita perhatian publik. Video tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.facebook.com/share/v/1B1JnuQMKT/

Unggahan video itu memicu beragam reaksi masyarakat, terutama terkait isu pengurangan jumlah peserta dan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sejumlah warganet menyampaikan kekhawatiran atas akses layanan kesehatan, sementara sebagian lainnya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan utuh.

Dalam diskursus yang berkembang, penting untuk diluruskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tidak memiliki kewenangan dalam pendataan maupun penentuan jumlah peserta Jamkesda. Peran Dinas Kesehatan bersifat pelayanan, yakni memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai peserta aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pendataan, verifikasi, serta penetapan peserta dan penerima manfaat Jamkesda merupakan bagian dari kebijakan sosial dan administrasi, yang berada pada ranah instansi teknis terkait, khususnya Dinas Sosial, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.

Publik menilai, polemik yang muncul dari video tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang terkoordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Informasi yang disampaikan tanpa penjelasan menyeluruh berpotensi menimbulkan kesan keliru, seolah-olah pelayanan kesehatan menjadi penentu hak kepesertaan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan kebijakan secara normatif, tetapi juga menjelaskan alur pengambilan keputusan, dasar penyesuaian jumlah peserta, serta mekanisme perlindungan bagi warga rentan, agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat bawah.

Hingga saat ini, layanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah dilaporkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat yang tercatat sebagai peserta aktif Jamkesda masih memperoleh pelayanan sesuai prosedur, sembari menunggu kejelasan kebijakan Jamkesda untuk tahun anggaran berjalan dan tahun berikutnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era media sosial, setiap pernyataan pejabat publik memiliki dampak luas. Koordinasi lintas sektor, kehati-hatian dalam penyampaian pesan, serta keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan publik tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.

NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *