NUSAREPORT- Jakarta ,Rabu 7/1/2026,-  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi teridentifikasi terpapar konten kekerasan yang berujung pada ekstremisme melalui jejaring media sosial global bernama True Crime Community (TCC). Temuan ini menegaskan bahwa ancaman radikalisme tidak lagi datang semata dari jaringan teroris konvensional, melainkan menyusup melalui ruang digital yang akrab dengan kehidupan anak-anak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, sebagian besar anak yang terpapar telah mendapatkan penanganan awal berupa asesmen dan pendampingan. “Kurang lebih 67 anak sudah dilakukan asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Anak-anak yang terpapar konten TCC berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, atau masa transisi dari SMP ke SMA, fase krusial dalam pembentukan identitas diri. Pada tahap ini, kemampuan berpikir kritis anak belum sepenuhnya matang, sehingga mereka lebih mudah terpengaruh oleh narasi kekerasan yang dikemas secara emosional dan provokatif.

Hasil pemetaan kepolisian menunjukkan, mayoritas anak tersebut merupakan korban perundungan (bullying). Selain itu, banyak di antara mereka berasal dari keluarga yang tidak harmonis, orang tua bercerai, atau tumbuh tanpa pendampingan orang tua. Kondisi psikologis dan sosial itu menjadi celah masuk bagi konten kekerasan yang menawarkan rasa memiliki, solidaritas semu, dan pengakuan.

Densus 88 mengidentifikasi grup TCC mulai aktif sejak 2025, dibentuk dan dikelola secara sporadis tanpa struktur komando formal, serta melibatkan anggota lintas negara. Propaganda kekerasan disebarkan dalam bentuk video pendek, animasi, meme, dan musik, yang secara halus menormalisasi kekerasan dan menjadikannya tampak menarik bagi anak-anak.

“Kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bertemu dengan anak-anak yang masih berada pada fase pencarian identitas, belum stabil secara emosional, dan memiliki kecenderungan mencari pengakuan,” kata Mayndra. Ia menegaskan bahwa paparan semacam ini berpotensi membentuk cara pandang yang keliru terhadap kekerasan dan ekstremisme.

Densus 88 menilai praktik perundungan harus menjadi perhatian serius, karena kerap menjadi pintu masuk awal radikalisasi di ruang digital. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga platform digital, untuk menutup ruang tumbuhnya kekerasan simbolik di kalangan anak-anak.

Kepolisian memastikan anak-anak yang teridentifikasi dalam kasus ini diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. Pendekatan yang diambil menitikberatkan pada perlindungan, pemulihan psikologis, dan pencegahan berkelanjutan, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa ruang digital kini telah menjadi medan baru penyebaran ekstremisme yang menyasar generasi paling rentan.

NUSAREPORT Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *