
NUSAREPORT-Jambi, Jumat 9/1/2026,- Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah slide presentasi yang mencantumkan angka gaji dosen minimal Rp11,4 juta per bulan. Angka tersebut sontak memicu kegaduhan di kalangan dosen karena dinilai jauh dari realitas penghasilan yang mereka terima saat ini.
Slide itu diketahui merupakan bagian dari pemaparan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam acara Penandatanganan Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Meski forum tersebut bertujuan menyatukan arah pengelolaan perguruan tinggi negeri dan swasta agar lebih akuntabel, kemunculan angka Rp11,4 juta justru memicu kesalahpahaman publik.
Menanggapi viralnya slide tersebut, Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek (ADAKSI) memberikan klarifikasi resmi. Melalui akun Instagram @aliansidosenasnkemdiktisaintek, ADAKSI menegaskan bahwa angka Rp11,4 juta bukanlah gaji dosen yang saat ini cair ke rekening, melainkan usulan standar minimal pendapatan dosen yang layak.
ADAKSI menjelaskan, angka tersebut bersumber dari materi Ketua Umum ADAKSI, Fatimah, yang disampaikan dalam rapat Tim Adhoc Kesejahteraan Dosen bersama Kemendiktisaintek. Slide tersebut menampilkan perhitungan standar penghasilan minimal dengan mempertimbangkan gaji pokok ASN dan berbagai tunjangan melekat, bukan kondisi riil yang diterima dosen saat ini.
Ditampilkannya angka tersebut oleh Mendiktisaintek di hadapan para pimpinan perguruan tinggi dinilai sebagai sinyal positif. ADAKSI menyebut hal itu sebagai bukti bahwa aspirasi dosen mulai didengar dan dijadikan referensi awal dalam perumusan kebijakan. Angka Rp11,4 juta diibaratkan sebagai blueprint atau gambaran rumah ideal, sebuah target masa depan yang sedang diperjuangkan.
“Jadi mohon jangan langsung dibilang hoaks atau buru-buru cek m-banking lalu kecewa. Ini adalah target yang sedang kita kawal bersama,” tulis Anggun Gunawan, perwakilan ADAKSI, dalam pernyataan resminya.di Jakarta 8/1
Isu lain yang mencuat adalah apakah standar pendapatan tersebut juga akan berlaku bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). ADAKSI menegaskan, secara ideal yayasan pengelola PTS juga seharusnya mengikuti standar tersebut. Namun, penerapannya membutuhkan payung hukum yang kuat agar tidak sebatas imbauan moral.
Untuk itu, ADAKSI mendorong agar ketentuan mengenai Standar Pendapatan Dosen dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi nasional, khususnya dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
ADAKSI menyadari perjuangan kesejahteraan dosen bukan proses instan. Perjuangan ini disebut sebagai maraton panjang yang membutuhkan konsistensi advokasi, penyusunan regulasi, serta sinergi lintas organisasi profesi. Selain mengawal pembahasan pasal standar upah di UU Sisdiknas, ADAKSI juga menggandeng berbagai pihak seperti Serikat Pekerja Kampus (SPK), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan organisasi dosen lainnya.
Dengan munculnya pemaparan Mendiktisaintek Brian Yuliarto tersebut, setidaknya pemerintah dinilai mulai membuka ruang dialog terkait “resep” kesejahteraan dosen. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar angka-angka ideal itu tidak berhenti sebagai materi presentasi semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dirasakan para pendidik di lapangan NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fak