
Wacana pemerintah untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hakikatnya merupakan isu politik hukum yang menyentuh jantung konsepsi demokrasi Indonesia. Perdebatan mengenai model pemilihan kepala daerah tidak dapat direduksi semata-mata sebagai persoalan teknis elektoral, melainkan harus dipahami dalam kerangka filosofis dan ideologis mengenai bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipandang sebagai pilihan kebijakan hukum yang sah dan konstitusional, sepanjang dimaknai sebagai upaya merekonstruksi demokrasi lokal agar lebih selaras dengan karakter demokrasi Pancasila yang menekankan prinsip musyawarah mufakat dan semangat kekeluargaan.
Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun dalam kerangka demokrasi liberal yang bertumpu semata pada mekanisme pemilihan langsung dan kompetisi elektoral. Sila keempat Pancasila secara tegas menempatkan konsep kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagai fondasi kehidupan demokrasi. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa demokrasi Indonesia memberi ruang yang luas bagi mekanisme perwakilan sebagai sarana menyalurkan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, melainkan dapat dipahami sebagai penguatan demokrasi perwakilan yang berorientasi pada proses deliberatif dan pengambilan keputusan kolektif.
Dalam praktik pilkada langsung, berbagai persoalan struktural justru menunjukkan bahwa demokrasi prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi substantif. Biaya politik yang tinggi, maraknya politik uang, personalisasi kekuasaan, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi fenomena yang berulang. Kondisi tersebut tidak hanya merusak integritas proses demokrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas kepemimpinan daerah yang cenderung pragmatis dan berorientasi pada pengembalian modal politik. Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk mereduksi ekses negatif demokrasi elektoral, dengan catatan bahwa DPRD benar-benar menjalankan fungsi representasi dan deliberasi secara bertanggung jawab.
Pemilihan melalui DPRD secara normatif mencerminkan semangat musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila. Kepala daerah diharapkan lahir dari proses pertimbangan rasional para wakil rakyat yang menilai kapasitas, integritas, dan visi calon secara lebih mendalam, bukan semata berdasarkan popularitas atau kekuatan finansial. Selain itu, mekanisme ini berpotensi memperkuat semangat kekeluargaan dalam kehidupan politik lokal, karena proses pemilihan lebih menekankan dialog dan kompromi politik daripada kompetisi yang bersifat konfrontatif dan memecah belah masyarakat.
Namun demikian, dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual sistem kepartaian di Indonesia. DPRD sebagai lembaga perwakilan politik diisi oleh kader partai politik, sehingga kualitas keputusan DPRD sangat ditentukan oleh kualitas partai politik itu sendiri. Dalam sistem kepartaian yang belum sepenuhnya demokratis, di mana praktik oligarki, sentralisasi keputusan, dan pragmatisme politik masih dominan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melahirkan transaksi politik tertutup yang justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan strategis.
Oleh karena itu, perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus disertai dengan pembenahan mendasar terhadap sistem kepartaian sebagai prasyarat utama. Reformasi tersebut mencakup penguatan demokrasi internal partai, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, kaderisasi politik yang berbasis merit dan integritas, serta penegakan etika politik yang konsisten. Tanpa pembenahan sistem kepartaian, pemilihan melalui DPRD hanya akan memindahkan persoalan dari arena pemilihan langsung yang terbuka ke ruang-ruang politik elite yang tertutup, sehingga berpotensi memperlemah legitimasi demokrasi lokal.
Dalam perspektif politik hukum, pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus diposisikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Negara memiliki kewenangan untuk menentukan desain sistem demokrasi yang paling sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dan kebutuhan sosial-politik masyarakat. Selama mekanisme tersebut tetap menjamin akuntabilitas, keterwakilan, dan kontrol publik, pemilihan melalui DPRD dapat menjadi sarana untuk memperkuat kualitas pemerintahan daerah dan memperdalam demokrasi substantif.
Dengan demikian, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada prinsipnya dapat diterima dan dibenarkan dalam kerangka demokrasi Pancasila. Model ini sejalan dengan nilai musyawarah mufakat dan semangat kekeluargaan yang menjadi identitas demokrasi Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen negara untuk terlebih dahulu membenahi sistem kepartaian. Tanpa reformasi partai politik, perubahan sistem pilkada berisiko memperkuat dominasi elite dan menggerus makna kedaulatan rakyat. Sebaliknya, dengan sistem kepartaian yang sehat dan demokratis, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru dapat menjadi jalan untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lebih bijaksana, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
*Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H. (Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)