Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Dok.Publik -Foto: Istimewa)

NUSAREPORT- Jakarta, Sabtu 10/1/2026,-   Kepemimpinan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono kembali diguncang gugatan hukum. Sejumlah kader partai melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyusul polemik keabsahan hasil muktamar dan pengesahan kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030.

Gugatan tersebut diajukan oleh M. Thobahul Aftoni atau Toni selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2020–2025, Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), serta Ahmad Syaeful (Ketua DPC PPP Kota Tegal). Di PTUN Jakarta, perkara ini teregister dengan Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 26 Desember 2025. Sementara di PN Jakarta Pusat, gugatan tercatat dengan Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

“Kami sudah mengajukan gugatan kembali ke PTUN. Persidangan telah dimulai pada 7 Januari 2026 dan alhamdulillah gugatan kami lolos dismissal serta memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam gugatan di PTUN, para penggugat menilai keputusan Menteri Hukum RI terkait Surat Keputusan tertanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 dan Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030. Mereka juga memohon agar pengesahan AD/ART serta susunan pengurus DPP PPP hasil Muktamar X, yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih, dikabulkan.

Sementara itu, gugatan di PN Jakarta Pusat menyoroti proses terpilihnya Muhamad Mardiono secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP. Para penggugat menilai proses tersebut bertentangan dengan prosedur persidangan internal partai serta melanggar ketentuan AD/ART PPP. Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Muhamad Mardiono, Mahkamah Partai PPP, dan Menteri Hukum RI.

“Untuk persidangan di PN Jakarta Pusat juga sudah dimulai hari ini, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” kata Toni.

Melalui gugatan perdata khusus parpol tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan klaim Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar IX sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus menegaskan keabsahan Muktamar X PPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030.

Langkah hukum berlapis ini kembali membuka babak baru konflik internal PPP, yang berpotensi berdampak pada konsolidasi partai menjelang agenda politik nasional berikutnya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *