Di tengah hiruk-pikuk pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi, sering kali ada satu aspek krusial yang luput dari perhatian: stabilitas sosial dan politik. Padahal, tanpa stabilitas, pembangunan sebesar apa pun berpotensi rapuh. Pada titik inilah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memainkan peran strategis yang kerap bekerja dalam senyap, namun menentukan arah keberlanjutan pembangunan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan kesatuan bangsa dan politik merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum yang menjadi tanggung jawab negara dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kesbangpol bukan sekadar unit administratif, melainkan instrumen negara di daerah untuk menjaga kohesi sosial, ketertiban politik, dan keutuhan masyarakat di tengah dinamika yang terus berubah.

Penting dipahami, Kesbangpol bukanlah institusi penindakan. Ia bukan aparat keamanan, bukan pula lembaga penegak hukum. Kekuatan Kesbangpol justru terletak pada fungsi pencegahan. Melalui deteksi dini, pemetaan sosial, dan analisis dinamika politik lokal, Kesbangpol berperan membaca tanda-tanda awal potensi konflik, sebelum konflik itu meledak dan menimbulkan biaya sosial, politik, bahkan ekonomi yang besar. Fungsi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menempatkan pencegahan sebagai tanggung jawab utama pemerintah daerah.

Dalam realitas daerah, potensi konflik hadir dalam berbagai wajah: konflik lahan antara masyarakat dan korporasi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rivalitas kepentingan politik, hingga dinamika organisasi kemasyarakatan. Kesbangpol berada di simpul yang strategis, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Pendekatan yang dikedepankan adalah dialog, pembinaan, dan fasilitasi, bukan konfrontasi. Tujuannya sederhana namun fundamental: memastikan setiap kebijakan publik dipahami, diterima, dan tidak memantik resistensi sosial.

Di era keterbukaan informasi dan media sosial, tantangan Kesbangpol kian kompleks. Polarisasi politik, penyebaran disinformasi, serta menguatnya politik identitas dapat dengan cepat menggerus persatuan. Karena itu, peran Kesbangpol dalam penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan nilai-nilai konstitusional menjadi semakin relevan. Stabilitas daerah tidak cukup dijaga dengan pendekatan keamanan semata, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya persatuan dalam keberagaman.

Dalam praktik pemerintahan sehari-hari, analisis situasi dan rekomendasi yang disusun Kesbangpol menjadi referensi strategis bagi kepala daerah. Kebijakan yang tepat lahir dari pemahaman yang tepat atas kondisi sosial-politik di lapangan. Tanpa dukungan Kesbangpol yang kuat dan profesional, pemerintah daerah berisiko terjebak dalam pola reaktif, baru bertindak setelah konflik terjadi alih-alih bersikap preventif dan antisipatif.

Karena itu, penguatan kelembagaan Kesbangpol seharusnya dipandang sebagai investasi strategis, bukan beban birokrasi. Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur, tetapi dari kemampuannya berjalan dalam suasana aman, tertib, inklusif, dan berkeadilan sosial.

Pada akhirnya, Kesbangpol adalah penjaga stabilitas yang bekerja tanpa sorotan. Ia memastikan perbedaan tetap dikelola sebagai kekayaan, bukan berubah menjadi perpecahan; memastikan kebijakan publik tidak memicu konflik; dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dalam bingkai persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*Marwilisman.AR,.SSTP, ME ASN di Badan Kesbangpol Kab.Bungo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *