
NUSAREPORT – Bungo, Kamis 15/1/2026,- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memperkuat rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan di tengah tekanan hukum, sosial, dan administratif.
Dalam perspektif normatif, pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan usaha memanusiakan manusia. Ki Hadjar Dewantara menegaskan bahwa pendidik bertugas “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.” Prinsip ini menempatkan guru sebagai subjek moral, bukan objek kriminalisasi.
Penerbitan Permendikdasmen 4/2026 tidak lepas dari meningkatnya kasus intimidasi, pelaporan berlebihan, hingga kecenderungan kriminalisasi terhadap guru dan warga sekolah. Tidak jarang, persoalan pedagogis diseret ke ranah hukum tanpa pemahaman utuh atas konteks pendidikan, sehingga menggerus wibawa pendidik dan menciptakan iklim ketakutan di ruang belajar.
Regulasi ini memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya bagi guru, tetapi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, mulai dari pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, hingga pengelola sekolah, pengawas, tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, terapis, tenaga keamanan, dan kebersihan.
Empat pilar utama perlindungan ditegaskan, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Guru dan tendik yang menghadapi persoalan dijanjikan akses bantuan hukum, mediasi, pemulihan nama baik, rehabilitasi hak administratif, hingga penanganan dampak psikologis.
Namun, secara filosofis, hukum dalam pendidikan seharusnya bersifat protektif dan edukatif, bukan represif. Dalam pandangan Paulo Freire, pendidikan hanya akan membebaskan jika dijalankan dalam relasi yang adil dan manusiawi. Ketika pendidik bekerja di bawah bayang-bayang ancaman hukum, proses pendidikan berpotensi kehilangan ruh emansipatorisnya.
Di titik inilah kritik muncul. Seberapa pun baiknya peraturan yang dirumuskan, efektivitasnya sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya secara konsisten dan berkeadilan. Tanpa kehadiran yang cepat dan berpihak, regulasi berisiko menjadi simbol normatif tanpa daya kerja nyata.
Asas praduga tak bersalah dan nondiskriminatif memang ditegaskan, namun praktik di daerah sering kali memperlihatkan ketimpangan relasi antara pendidik dan pihak pelapor. Peran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan menjadi kunci, bukan hanya sebagai penangan krisis setelah kasus viral, tetapi sebagai penjaga iklim pendidikan yang sehat sejak dini.
Pengaduan dapat diajukan oleh guru atau tendik, keluarga, maupun kuasa hukum melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen. Untuk kasus yang telah menjadi perhatian publik, Satgas dapat bertindak proaktif tanpa menunggu laporan. Meski demikian, publik masih menanti apakah mekanisme ini akan berjalan substantif atau sekadar prosedural.
Lebih jauh, pendidikan sebagai sebuah sistem tidak dapat bergantung pada satu regulasi. Sistem yang baik hanya dapat tumbuh jika didukung sub-sistem dan unsur yang baik pula: birokrasi yang adil, kepemimpinan sekolah yang beretika, penegakan hukum yang proporsional, serta integritas pribadi setiap pelaku pendidikan.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan dalam filosofi pendidikan klasik, aturan hanyalah alat. Kualitas pendidikan tetap berpulang pada kesadaran moral dan tanggung jawab manusia yang menjalankannya. Tanpa itu, perlindungan hukum akan kehilangan makna substantifnya.
Permendikdasmen 4/2026 berlaku sejak 8 Januari 2026, menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dengan target pembentukan Satgas Perlindungan di pusat dan daerah dalam waktu maksimal 18 bulan.
Kini pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apakah pemerintah mampu menjaga martabat pendidik sebagaimana cita-cita luhur pendidikan itu sendiri?
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”