Ada masa ketika aturan menjadi pegangan bersama, dan ada masa ketika ia hanya menjadi teks, dibaca, tetapi tidak ditaati. Kabupaten Bungo hari ini tampaknya sedang diuji pada fase yang kedua. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berulang, bahkan terkesan menemukan ritmenya sendiri, menjadi cermin bahwa hukum tidak selalu hadir sebagai pengendali, melainkan sekadar penonton.

Masalah PETI bukan semata soal masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada tanah dan sungai. Narasi itu terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks. Di balik mesin-mesin yang bekerja siang dan malam, selalu ada jaringan yang rapi: modal, perlindungan, pembiaran, dan—yang paling berbahaya normalisasi. Ketika pelanggaran berlangsung lama, ia perlahan berubah menjadi kebiasaan. Dan kebiasaan, jika dibiarkan, akan dianggap sebagai kebenaran baru.

Di sinilah istilah mafia tambang menemukan relevansinya. Bukan karena semua aktor terlihat jelas, tetapi justru karena banyak yang tak pernah tampak. Aktivitas ilegal yang berjalan sistematis mustahil bertahan tanpa ada celah di dalam sistem. Celah itu bisa berupa lemahnya pengawasan, tumpulnya penindakan, atau sikap “tidak tahu” yang terlalu sering diulang hingga terdengar seperti keputusan.

Aturan sejatinya sudah cukup. Regulasi ada, larangan jelas, dampak lingkungan dan sosial telah berkali-kali diperingatkan. Sungai yang keruh, lahan rusak, konflik horizontal, dan rasa keadilan yang terkikis bukan lagi prediksi, melainkan kenyataan. Masyarakat terdampak tidak hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi, bukan sekadar mengatur di atas kertas.

Ironisnya, dalam situasi sepertih ini, publik sering kali diarahkan untuk saling menyalahkan. Masyarakat kecil dituding serakah, aparat dituding lalai, sementara aktor-aktor besar tetap nyaman di balik bayang. Padahal, persoalan utama bukan pada siapa yang paling lemah, melainkan siapa yang paling diuntungkan dari kekacauan yang dibiarkan.

Dalam dinamika ini, simpati publik terhadap kepemimpinan daerah ikut tergerus. Bukan karena masyarakat menuntut kesempurnaan, tetapi karena mereka berharap ketegasan. Seorang bupati, dalam pandangan publik, tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau seremoni, melainkan dari keberanian mengambil sikap pada persoalan yang sensitif namun krusial. Ketika PETI terus berlangsung, dan penanganannya terasa berputar di tempat, wajar jika muncul pertanyaan: sejauh mana komitmen itu benar-benar bekerja?

Kesbangpol memandang bahwa stabilitas daerah tidak hanya diancam oleh konflik terbuka, tetapi juga oleh rasa ketidakadilan yang dipendam. Ketika masyarakat merasa aturan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang tumbuh bukan ketenangan, melainkan sinisme. Dan sinisme, jika dibiarkan, akan menjelma menjadi apatisme, musuh paling berbahaya bagi demokrasi lokal.

Namun demikian, kritik tidak harus berujung pada kecaman. Masih ada ruang untuk pembenahan, selama ada kemauan. Penegakan hukum yang konsisten, keberanian menindak tanpa pandang bulu, serta keterbukaan dalam menjelaskan langkah-langkah kebijakan akan jauh lebih bermakna daripada seribu pernyataan normatif. Publik tidak menuntut keajaiban; mereka hanya ingin kejujuran sikap.

Pada akhirnya, PETI bukan hanya soal tambang, tetapi soal wibawa aturan dan arah kepemimpinan. Apakah hukum akan kembali berdiri sebagai panglima, atau terus menjadi catatan kaki dalam praktik sehari-hari. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahannya sendiri.

Karena dalam pemerintahan, yang paling berbahaya bukan kritik yang keras, melainkan kepercayaan yang perlahan menghilang tanpa suara, tanpa amarah, dan tanpa jalan kembali.

*Marwilisman AR,.STTP,.MEASN pada Kebangpol Kabupaten Bungo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *