
NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 16/1/2026,- Langkah Komisi III DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mendapat sorotan luas publik. Analis komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensat mengapresiasi inisiatif tersebut, seraya berharap regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan.
“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas. Harapannya, RUU ini betul-betul berpihak pada rakyat,” kata Hensat dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap DPR, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga menyoroti pentingnya klasifikasi yang jelas terkait jenis aset yang dapat dirampas. Kejelasan tersebut, kata dia, diperlukan agar penerapan undang-undang tidak merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
“Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa arah penegakan hukum ke depan harus mengalami pergeseran paradigma. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara.
“Kami menginginkan penegakan hukum yang tidak sekadar menghukum pelaku dengan penjara, tetapi bagaimana secara efektif memulihkan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR.
Sari menegaskan, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen utama untuk mengejar aset hasil kejahatan secara lebih maksimal. Dalam proses penyusunannya, Komisi III berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar aspirasi masyarakat dapat terserap.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, RUU sejenis selalu bertumpu pada keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Dalam perbandingan kami di berbagai negara, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Menurut Bayu, RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama dalam kejahatan bermotif ekonomi.
“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.
Ia mengibaratkan aset sebagai “darah” dalam sebuah proses kejahatan. Karena itu, perampasan aset menjadi langkah strategis untuk menghentikan kejahatan secara menyeluruh.
Secara konstitusional, Bayu menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, tetap dengan pijakan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara dengan tetap berdasar pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”