
NUSAREPORT – Jakarta, Jumat 16/1/2026,- Pemerintah resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari skema harga berbasis zonasi, komposisi menu, hingga pengetatan syarat bagi penyedia makanan. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin pemerataan kualitas gizi peserta didik sekaligus memperkuat ekonomi lokal di berbagai daerah.
Dalam juknis terbaru yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN), anggaran MBG kini disesuaikan dengan tingkat kemahalan wilayah. Indonesia dibagi ke dalam tiga zona harga. Zona 1 meliputi Jawa dan Bali, Zona 2 mencakup Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sementara Zona 3 meliputi Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Skema zonasi ini diharapkan mampu menjawab disparitas biaya logistik dan akses pangan, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.
Penyesuaian zonasi tersebut memungkinkan sekolah dan satuan pelayanan menunjuk penyedia lokal tanpa harus menurunkan standar mutu menu. Pemerintah menegaskan bahwa kualitas gizi tetap menjadi prioritas utama, meskipun harga disesuaikan dengan kondisi geografis dan ekonomi daerah.
Salah satu poin krusial dalam juknis MBG 2026 adalah kewajiban penggunaan minimal 60 persen bahan pangan lokal. Pemerintah secara tegas membatasi dominasi makanan olahan pabrik dan frozen food impor, serta mendorong pemanfaatan sumber karbohidrat alternatif sesuai potensi daerah, seperti jagung, ubi, sagu, dan singkong. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk menghidupkan rantai pasok pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk luar daerah.
Dari sisi standar gizi, kebutuhan kalori disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Anggaran per porsi ditetapkan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000, tergantung zona wilayah dan tingkat sekolah. Setiap menu wajib mengandung karbohidrat kompleks, protein hewani dan nabati, sayur, buah, serta susu yang diberikan secara berkala sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi penyedia atau vendor MBG 2026, pemerintah memberlakukan persyaratan yang lebih ketat. Vendor diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jasa boga, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, serta sertifikat halal. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi nasional MBG yang terintegrasi dengan SIPLah, dengan sistem pembayaran nontunai langsung ke rekening penyedia.
Pengawasan pelaksanaan program juga diperkuat melalui sistem pelaporan digital harian dan inspeksi mendadak terhadap dapur produksi. Vendor yang terbukti melanggar standar gizi, sanitasi, maupun ketepatan distribusi akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja sama.
Program MBG 2026 diharapkan tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas gizi peserta didik secara nasional, tetapi juga menjadi pengungkit ekonomi daerah melalui keterlibatan aktif UMKM, petani, dan produsen pangan lokal. Dengan pendekatan zonasi dan keberpihakan pada produk dalam negeri, MBG diarahkan menjadi program sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan.
NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”