
NUSAREPORT-Bungo 22/1/2026,- Kasus dugaan korupsi pada proyek pemindahan panjat tebing di Kabupaten Bungo menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada individu, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Peristiwa semacam ini sejatinya dapat dicegah apabila pimpinan daerah dan pimpinan OPD secara konsisten memantau setiap perkembangan pembangunan, baik melalui sistem berbasis aplikasi maupun mekanisme pengawasan langsung yang terjadwal.
Pengawasan tidak cukup dilakukan di atas kertas atau laporan administratif semata. Diperlukan monitoring real time melalui sistem atau aplikasi pengendalian proyek yang memuat progres fisik, progres keuangan, dokumentasi lapangan, serta perbandingan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan. Dengan sistem tersebut, setiap deviasi dapat terdeteksi lebih awal sebelum berujung pada kerugian negara.
Selain itu, pertemuan rutin dan evaluasi berkala antara pimpinan daerah, inspektorat, PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek harus menjadi kewajiban, bukan formalitas. Forum ini penting untuk menguji kewajaran biaya, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis. Ketidakhadiran pimpinan dalam proses pengawasan sering kali ditafsirkan sebagai ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa swakelola maupun kontraktual sama-sama berisiko apabila tidak diimbangi dengan integritas, transparansi, dan pengendalian internal yang kuat.
Saran dan Rekomendasi:
1. Penerapan sistem e-monitoring proyek terintegrasi yang wajib digunakan seluruh OPD, terhubung dengan inspektorat dan pimpinan daerah.
2. Penguatan peran Inspektorat Daerah sejak tahap perencanaan, bukan hanya pasca temuan.
3. Kewajiban ekspos dan evaluasi bulanan proyek strategis yang dipimpin langsung oleh kepala daerah atau sekretaris daerah.
4. Standarisasi analisis kewajaran harga (AKH) untuk mencegah mark-up nilai pekerjaan.
5. Pelibatan masyarakat dan media melalui keterbukaan informasi proyek sebagai bentuk pengawasan sosial.
6. Penegakan sanksi tegas dan konsisten sebagai efek jera, sekaligus pembelajaran bagi OPD lain. Pada akhirnya, pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan hukum di hilir. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pengawasan yang kuat di hulu, disertai kepemimpinan yang aktif, hadir, dan bertanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.( Lojer)
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.