
NUSAREPORT-30/1/2026,- Wacana pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menguat di tingkat nasional. Komisi II DPR RI memastikan akan membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) sebagai respons atas kondisi ribuan BUMD di Indonesia yang dinilai belum sehat secara kelembagaan maupun keuangan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mardani menyebut urgensi penyusunan RUU BUMD sangat tinggi. Dari lebih dari enam ribu BUMD yang ada di Indonesia, sekitar 70 persen disebut berada dalam kondisi bermasalah. Situasi ini dinilai berbahaya, mengingat BUMD sejatinya merupakan instrumen strategis daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal sekaligus menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Mardani, RUU BUMD disiapkan untuk mendorong tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak justru mengikat dan mengurangi kelenturan BUMD sebagai entitas bisnis. Meski memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO), BUMD tetap dituntut adaptif dan mampu menangkap peluang pasar. Komisi II DPR RI pun tengah mencari titik temu agar regulasi yang lahir tidak kaku, tetapi tetap menjamin akuntabilitas serta kepentingan publik.
Secara normatif, BUMD telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan daerah dalam mendirikan dan mengelola BUMD, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi ini menekankan prinsip efisiensi, profesionalisme, dan orientasi kinerja, dengan pembentukan BUMD yang wajib melalui Peraturan Daerah (Perda). Dalam praktiknya, BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan mekanisme penyertaan modal daerah yang diatur secara ketat.
Namun, tantangan tata kelola tersebut tidak berhenti di tingkat pusat. Di daerah, persoalan BUMD justru kerap tampil lebih nyata dan kompleks. Salah satu contoh yang mencerminkan problem struktural itu adalah PT Bungo Dani Mandiri Utama (PT BDMU), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2001, dengan tujuan awal mendorong kegiatan usaha daerah dan meningkatkan PAD. Seiring waktu, pemerintah daerah juga melakukan penyertaan modal melalui Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada PT BDMU.
Dalam perjalanannya, PT BDMU pernah mengelola beragam unit usaha, mulai dari jasa perdagangan, kelistrikan, travel, perhotelan, ruko dan supermarket, hingga distribusi pupuk bersubsidi. Selanjutnya, kinerja perusahaan mulai merosot tajam. Pemutusan kerja sama usaha secara sepihak, persoalan ketenagakerjaan, serta sengketa hukum menjadi rangkaian masalah yang menggerus stabilitas perusahaan. Persoalan tersebut berlanjut pada sengketa hubungan industrial yang berujung pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Upaya diversifikasi usaha sempat dilakukan pada 2022, namun belum mampu memulihkan kondisi perusahaan secara signifikan. Pada 2025, PT BDMU kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo. Fakta-fakta persidangan membuka ruang pertanyaan serius mengenai mekanisme operasional, alur keuangan, serta kepatuhan terhadap perjanjian distribusi resmi. Memasuki awal 2026, berbagai laporan menyebutkan kondisi PT BDMU semakin memburuk, ditandai dengan tidak jelasnya aset, berhentinya operasional, serta temuan audit internal mengenai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa persoalan PT BDMU bukan semata soal regulasi, melainkan juga menyangkut keberanian daerah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Mengingat modal PT BDMU bersumber dari keuangan daerah, maka setiap persoalan yang muncul tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. PT BDMU harus diselesaikan secara tegas oleh pihak-pihak yang berwenang, baik melalui mekanisme perdata untuk pemulihan potensi kerugian daerah maupun melalui proses pidana apabila ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan RUU BUMD di Senayan pada akhirnya menjadi momentum penting bagi daerah, termasuk Kabupaten Bungo, untuk melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh. Tanpa keseriusan dalam menata manajemen, pengawasan, dan akuntabilitas BUMD di tingkat lokal, regulasi sebaik apa pun berpotensi hanya menjadi teks hukum tanpa daya ubah nyata. Kasus PT BDMU menjadi pengingat bahwa BUMD bukan sekadar simbol kemandirian ekonomi daerah, melainkan amanah publik yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”