
NUSAREPORT-Muara Bungo,30/1/2026,- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kotak Amal Kabupaten Bungo menertibkan ratusan kotak amal yang tidak terdaftar secara resmi selama dua hari pelaksanaan kegiatan, yakni pada 29–30 Januari 2026.
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah area publik, pertokoan, dan fasilitas umum yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kecamatan Rimbo Tengah, serta Kecamatan Bungo Dani.
Berdasarkan data Satgas, pada hari pertama penertiban berhasil diamankan sebanyak 216 kotak amal, sementara pada hari kedua diamankan 85 kotak amal. Dengan demikian, total keseluruhan kotak amal yang ditertibkan mencapai 301 kotak amal.
Seluruh kotak amal yang diamankan merupakan kotak amal yang belum terdaftar dan belum diverifikasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bungo, serta tidak memiliki identitas pengelola yang jelas.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wakil Bupati Bungo Nomor 800.1.11.1/T-31/SPT/BPBDK/I/2026 dan Keputusan Bupati Bungo Nomor 100.3.3.2/6/BPBDKESBANGPOL Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Penertiban dan Pengawasan Kotak Amal.
Dalam pelaksanaannya, Satgas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kesbangpol, Polres Bungo, Kodim 0416/BUTE, Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Satpol PP dan Damkar, FKUB, Baznas, BIN, Densus 88 AT serta Dinas Sosial, turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Di lapangan, ditemukan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penertiban kotak amal dengan alasan amanah sosial dan keagamaan. Namun, Satgas menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk melarang aktivitas amal, melainkan untuk melakukan pendataan dan verifikasi guna memastikan pengelolaan sumbangan berjalan secara tertib dan transparan.
Penertiban ini juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap beredarnya kotak amal ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk penghimpunan dana dalam jumlah besar bagi kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar hanya mengizinkan penempatan kotak amal yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kewaspadaan terhadap keberadaan kotak amal yang tidak jelas asal-usulnya.
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Bungo mengajak camat, rio, dan lurah untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban kotak amal di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan sosial di Kabupaten Bungo (Lojer)
BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Menjaga Ketertiban, Menguatkan Transparasi