NUSAREPORT – 1/2/2026,- Video berisi pernyataan Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, terkait nasib guru honorer atau non-ASN pada 2026, mendadak tidak lagi ditemukan di salah satu kanal YouTube TV nasional. Konten yang sebelumnya ramai diperbincangkan itu diduga telah dihapus atau ditarik oleh pemilik kanal.

Berdasarkan pantauan redaksi pada Minggu, 1 Februari 2026, video bertajuk “Guru Honorer ‘Menyala’ Nasibmu” sudah tidak tersedia di kanal resmi tempat tayang awalnya. Padahal, di dalam video tersebut, terdapat sejumlah pernyataan penting terkait penuntasan sisa guru honorer secara nasional.

Meski demikian, potongan-potongan video yang diunggah ulang oleh sejumlah akun masih beredar luas di media sosial. Cuplikan-cuplikan inilah yang kini menjadi rujukan publik, terutama kalangan guru non-ASN yang sebelumnya menyambut optimisme atas pernyataan tersebut.

Salah satu pernyataan yang paling disorot adalah data sisa guru honorer pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dalam cuplikan yang masih beredar, Nunuk menyebut jumlah guru non-ASN di sekolah negeri yang belum terangkat tinggal 237.000 orang.

“Saat ini guru yang non-ASN di sekolah negeri itu dengan skema PPPK diselesaikan bersama Menpan, itu sudah tinggal 237.000. Sisa guru honorer 237.000 di seluruh Indonesia,” ujar Nunuk dalam salah satu potongan video.

Ia juga menegaskan bahwa angka tersebut menjadi target penyelesaian pada tahun ini. “Itu yang tinggal bagaimana kita selesaikan, kita tuntaskan tahun ini,” imbuhnya.

Selain soal penuntasan, pernyataan mengenai skema penghasilan turut memantik perhatian. Dalam video tersebut disebutkan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan penghasilan jika pemerintah daerah belum mampu menggaji secara optimal. Skema yang dimaksud mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Sementara bagi yang belum memiliki Serdik, disiapkan insentif Rp400 ribu per bulan serta peluang tambahan penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pernyataan itu sontak viral dan memunculkan beragam respons. Sebagian guru honorer menyambutnya sebagai angin segar, sementara lainnya mempertanyakan kepastian regulasi, mekanisme teknis, serta jaminan realisasi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak stasiun televisi maupun otoritas terkait mengenai alasan tidak lagi tersedianya video tersebut di kanal resmi. Apakah karena alasan teknis, editorial, atau pertimbangan lainnya, masih menjadi tanda tanya.

Ketiadaan sumber utama video ini justru memicu spekulasi di ruang publik. Di tengah tingginya harapan ratusan ribu guru non-ASN terhadap kepastian status dan kesejahteraan, transparansi informasi menjadi krusial agar tidak menimbulkan disinformasi atau ekspektasi yang berlebihan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *