
NUSAREPORT- Jakarta, Wacana penggunaan sistem voting elektronik (e-voting) kembali mencuat di ruang publik. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai sistem tersebut bisa diterapkan di Indonesia, namun dengan sejumlah prasyarat yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, transformasi dari sistem konvensional ke sistem digital bukan sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut kesiapan sosial, infrastruktur, dan kepastian hukum.
“Tentu bisa, tetapi ada syaratnya,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2) malam. Ia menyebut, syarat pertama adalah kesiapan masyarakat melalui sosialisasi yang matang dan menyeluruh. E-voting, kata dia, menuntut pemahaman publik yang kuat agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemungutan suara. Di negara dengan tingkat literasi digital yang belum merata, aspek ini menjadi krusial.
Syarat kedua adalah sistem dan infrastruktur yang benar-benar teruji. Ia menekankan pentingnya pengujian berulang guna menjawab kekhawatiran terkait keamanan data, potensi manipulasi, serta kesiapan jaringan di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil. Tantangan geografis Indonesia dengan ribuan pulau dan kesenjangan akses internet menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. “Harus diuji terus sistemnya,” ujarnya, mengingatkan bahwa legitimasi hasil pemilu bertumpu pada kepercayaan publik.
Syarat ketiga, menurutnya, adalah regulasi yang jelas dan komprehensif. Payung hukum harus disiapkan lebih dahulu sebelum sistem diterapkan agar tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari. “Tentu regulasinya dulu,” tegasnya. Tanpa landasan hukum yang kuat, inovasi teknologi berpotensi menimbulkan polemik baru dalam tata kelola pemilu.
Wacana e-voting sebelumnya menguat setelah Rakernas I PDIP pada 12 Januari 2026 mengusulkan sistem tersebut di tengah perdebatan soal mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu dan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Gagasan ini memantik diskusi luas antara efisiensi anggaran dan kualitas demokrasi langsung. Sebagian kalangan melihat e-voting sebagai solusi modern untuk menekan biaya logistik dan mempercepat rekapitulasi suara, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya kehati-hatian demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa usulan penggunaan voting elektronik perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Kajian tersebut dinilai penting agar setiap perubahan sistem tetap berpijak pada prinsip demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin turut menyinggung pentingnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia menilai mekanisme tersebut dibutuhkan untuk memotivasi partai politik membuktikan dukungan riil dari masyarakat. “Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold supaya memotivasi kami semua,” ujarnya. Isu ini memiliki konteks hukum tersendiri, mengingat Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan Perludem terkait pengujian ketentuan ambang batas parlemen.
Perdebatan mengenai e-voting pada akhirnya bukan hanya soal digitalisasi, melainkan tentang kesiapan demokrasi Indonesia memasuki babak baru. Modernisasi memang menjadi keniscayaan di era teknologi, tetapi fondasi kepercayaan, kepastian hukum, dan pemerataan akses tetap menjadi syarat utama agar perubahan tidak justru menimbulkan persoalan baru. Di tengah dorongan efisiensi dan inovasi, kehati-hatian tetap menjadi kunci agar kedaulatan rakyat tetap terjaga dalam setiap proses pemilihan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”