
NUSAREPORT- Jakarta,- Di tengah ketatnya persaingan kerja nasional, pemerintah menegaskan satu pesan kunci: kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama. Prinsip inilah yang menjadi landasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menegakkan aturan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan di pasar kerja.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu.7/2
Ia menjelaskan, kewajiban RPTKA diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap perusahaan wajib mengantongi pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.
Penegasan itu bukan sekadar retorika. Kemnaker baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP, setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas tanpa pengesahan RPTKA.
Temuan tersebut diperoleh melalui rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Setelah proses administrasi dan hukum ditempuh, denda tersebut resmi disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai dasar hukum, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Total denda tersebut dikenakan atas 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldy Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda menjadi bukti konkret bahwa pengawasan tidak berhenti sebatas temuan di lapangan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Menurut Rinaldy, penertiban penggunaan TKA membawa dampak langsung bagi publik. Penegakan aturan membuat peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik curang, serta kepastian hukum semakin kuat.
Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, termasuk pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldy.
Di tengah dinamika investasi dan kebutuhan tenaga ahli asing, pemerintah menegaskan bahwa keadilan di pasar kerja tidak boleh dikorbankan. RPTKA diposisikan bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan hak tenaga kerja nasional.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”