Dari Tunjangan Kontroversial ke Kursi Konstitusi

NUSAREPORT-Jakarta,- Dinonaktifkan dari jabatan Wakil Ketua DPR RI akibat pernyataan kontroversial soal tunjangan, Adies Kadir justru mencetak “plot twist” politik. Pada awal Februari 2026, politisi senior Partai Golkar itu resmi ditetapkan DPR RI sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, kursi legislatif yang ia tinggalkan di Senayan berpeluang besar diwarisi oleh putrinya, Adela Kanasya Adies.

Sebuah transisi kekuasaan yang sah secara prosedural, namun memantik diskursus publik luas tentang etika politik, regenerasi kekuasaan, serta potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga negara.

Kontroversi Adies bermula pada Agustus 2025, saat ia melontarkan pernyataan soal tunjangan rumah anggota DPR RI yang menyebut besaran mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, bahkan bisa setara Rp78 juta jika dikalkulasikan harian. Pernyataan itu memicu kemarahan publik karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Gelombang kritik meluas, disertai aksi protes di sejumlah daerah. DPP Partai Golkar pun bertindak tegas. Melalui Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Sarmuji, Golkar resmi menonaktifkan Adies dari jabatan Wakil Ketua DPR RI efektif per 1 September 2025, sebagai langkah penegakan disiplin dan etika kader.

Meski Adies telah menyampaikan klarifikasi, partai tetap melanjutkan sanksi. Langkah ini bahkan dilakukan serempak dengan penonaktifan beberapa legislator dari partai lain, menandai keseriusan elite politik merespons tekanan publik kala itu.

Seiring penonaktifan tersebut, kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang ditinggalkan Adies segera diproses melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Golkar mengusulkan Adela Kanasya Adies, putri kandung Adies, sebagai pengganti.

Adela merupakan dokter lulusan Universitas Airlangga, melanjutkan studi magister di Queen Mary University of London. Dalam Pileg 2024, ia meraih 12.792 suara dan menempati posisi nomor dua perolehan suara Golkar di dapil tersebut, sehingga secara regulasi berhak mengisi kursi ayahnya.

Golkar memastikan proses PAW tetap berjalan tanpa upaya mengembalikan posisi Adies ke Senayan. Hingga Oktober 2025, tahapan administratif masih berlangsung.

Di tengah proses itu, peta politik justru berbalik arah. DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini sontak memantik sorotan tajam publik.

Penunjukan tersebut dianggap ironis, mengingat belum genap setahun Adies tersandung kontroversi etik. Namun secara formal, seluruh tahapan dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan hukum, tanpa catatan pelanggaran prosedural.

Di usia 58 tahun, lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968, Adies memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum dan legislatif. Ia merupakan alumnus DPR RI periode 2019–2024 dan dikenal sebagai politisi dengan latar belakang hukum kuat. Kursi Hakim MK bahkan dinilai jauh lebih prestisius, baik dari sisi otoritas konstitusional maupun fasilitas negara.

Fenomena ini memunculkan diskursus luas: dari isu etika politik, regenerasi kekuasaan berbasis keluarga, hingga sorotan terhadap mekanisme rekrutmen pejabat konstitusional. Sebagian kalangan menilai transisi ini sebagai keberhasilan karier, sementara sebagian lain melihatnya sebagai potret paradoks demokrasi Indonesia.

Perpindahan Adies ke Mahkamah Konstitusi, bersamaan dengan potensi putrinya mengisi kursi DPR, menjadi simbol kuat bagaimana sirkulasi elite politik bekerja. Publik kini menanti, apakah perubahan posisi itu akan membawa perbaikan kualitas demokrasi, atau justru menguatkan kesan oligarki kekuasaan dalam sistem politik nasional.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *