NUSAREPORT — Serang, Banten. Di tengah derasnya arus informasi digital, maraknya hoaks, serta pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, jurnalisme dituntut tetap tegak pada nilai paling fundamental: menghadirkan fakta, kebenaran, dan tanggung jawab sosial kepada publik.

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Benny Siga Butarbutar, saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2). Menurut Benny, tantangan era disrupsi justru menuntut insan pers semakin kokoh memegang prinsip objektivitas, verifikasi, serta etika jurnalistik.

“Esensi jurnalistik itu harus menghadirkan fakta, kebenaran, dan juga kemampuan tanggung jawab sosial. Jurnalisme hadir untuk masyarakat, untuk kebenarannya, dan untuk faktanya,” ujar Benny di sela kegiatan HPN.

Ia menilai, derasnya arus informasi di media sosial kerap menciptakan ilusi kebenaran yang belum tentu terverifikasi. Dalam situasi tersebut, pers tetap memegang peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertanggung jawab menghadirkan pemberitaan netral, berimbang, serta dapat dipercaya.

“Pers hadir untuk masyarakat, untuk kebenarannya, dan untuk faktanya. Karena pers adalah pilar keempat demokrasi, sementara pilar kelimanya adalah media sosial,” tegasnya.

Benny juga mengingatkan agar media tidak terjebak dalam praktik clickbait dan ragebait yang hanya mengedepankan sensasi dan emosi demi meraih perhatian publik. Menurutnya, kecepatan menyampaikan informasi memang penting, namun harus selalu diiringi dengan akurasi, kebijaksanaan, dan tanggung jawab.

“Cepat itu perlu, tapi lebih penting lagi adalah tepat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pada momentum Hari Pers Nasional 2026 ini, Benny berharap insan pers nasional terus memperkuat integritas, profesionalisme, serta keberpihakan pada kepentingan publik demi menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan literasi informasi masyarakat.

Selain menegaskan esensi jurnalisme, HPN 2026 juga menjadi momentum penting penguatan perlindungan hukum bagi wartawan. Hal ini seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026, yang secara tegas menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan dalam sengketa pemberitaan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum. Negara dan masyarakat juga wajib memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang menghambat kebebasan pers. Perlindungan ini sekaligus menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir.

Pertimbangan MK menekankan bahwa penuntutan hukum terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, membungkam kritik, mempersempit arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi, yang pada akhirnya merugikan demokrasi.

Data Dewan Pers hingga 30 Desember 2025 menunjukkan jumlah aduan pemberitaan masih fluktuatif, yakni 794 aduan pada 2023, turun menjadi 626 aduan pada 2024, namun kembali meningkat menjadi 1.166 aduan per 31 November 2025. Fakta ini menegaskan pentingnya penguatan etika, profesionalisme, serta perlindungan hukum bagi insan pers.

Momentum HPN 2026 diharapkan menjadi tonggak konsolidasi pers nasional untuk terus menghadirkan jurnalisme yang berintegritas, berpihak pada kepentingan publik, serta menjadi benteng utama melawan disinformasi di era digital.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *