
NUSAREPORT — Jakarta. Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kritik tajam dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara jika tidak disertai tata kelola yang kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa pengalaman selama ini menunjukkan pengelolaan SDA oleh BUMN tidak selalu berujung pada optimalisasi penerimaan negara. Sebaliknya, berbagai kasus korupsi justru menjadi preseden buruk yang patut diwaspadai.
“Lihat saja bagaimana Pertamina mengelola minyak, yang justru berujung pada kasus korupsi besar. Belum lagi BUMN pengelola SDA lainnya yang juga sarat dengan persoalan tata kelola,” ujar Huda Minggu (8/2/2026).
Ia mengingatkan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Menurutnya, penyerahan penuh pengelolaan SDA kepada BUMN justru membuka ruang terjadinya moral hazard yang berulang.
“Kalau dikelola BUMN atau lembaga negara tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh, saya khawatir justru tidak efektif dan tidak efisien,” tegasnya.
Huda menilai, jika tujuan pemerintah adalah memaksimalkan penerimaan negara dari sektor SDA, maka opsi pengelolaan tidak harus dimonopoli oleh BUMN. Negara, kata dia, perlu memastikan bahwa kapasitas manajerial, integritas, serta kesiapan modal benar-benar memadai.
Ia juga menyoroti kondisi keuangan BUMN dan fiskal negara yang dinilainya belum cukup kuat untuk mengelola sektor SDA yang membutuhkan investasi sangat besar.
“BUMN kita tidak sekaya yang dibayangkan. APBN pun semakin sempit. Dengan sumber pembiayaan apa BUMN atau lembaga negara bisa mengelola SDA yang butuh modal besar” katanya.
Menurut Huda, argumen pemerintah yang membandingkan besarnya keuntungan perusahaan swasta di sektor SDA dengan kecilnya penerimaan negara memang dapat dipahami. Namun, perbandingan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan negara dalam pengelolaan yang profesional, efisien, dan bebas korupsi.
“Kalau kapasitas pengelolaannya belum siap, kebijakan ini justru berisiko menambah beban fiskal dan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan strategi memaksimalkan penerimaan negara dari sektor SDA, salah satunya dengan membatasi izin usaha pengelolaan SDA hanya kepada perusahaan BUMN. Kebijakan ini disebut sebagai langkah memperkuat kontrol negara atas aset strategis nasional.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta“