NUSAREPORT-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keras terungkapnya fenomena “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).

Kasus ini menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), yang diduga menerima suap dari pihak PT KD untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa demi kepentingan bisnis perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut menunjukkan adanya meeting of minds atau kesepakatan jahat antara dua pihak yang sama-sama merepresentasikan institusi negara.

“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingan. Ada meeting of minds di situ. Kepentingannya adalah bagaimana lahan yang dimenangkan segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara kewenangan eksekusi ada di PN Depok,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Asep, komunikasi intensif antara oknum PT KD dan oknum PN Depok menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap. Kepentingan ekonomi yang dibungkus kewenangan institusional inilah yang kemudian melahirkan kejahatan korupsi.

“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di kepentingan itu,” katanya.

Meski melibatkan entitas negara, Asep menegaskan KPK tidak memandang latar belakang institusi, melainkan fokus pada niat jahat atau mens rea para pelaku.

“Kami tidak melihat apakah yang satu itu BUMN atau anak perusahaan kementerian, dan yang satu lagi adalah aparat penegak hukum. Yang kami lihat adalah niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds tersebut,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang pegawai PN Depok, serta Direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menegaskan akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan institusi negara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat serius bahwa reformasi birokrasi, integritas aparatur, serta pengawasan internal lembaga negara harus terus diperkuat agar praktik “negara menyuap negara” tidak menjadi fenomena laten dalam sistem pemerintahan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *