
NUSAREPORT- Bungo, Jambi. Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kotak Amal Pemerintah Kabupaten Bungo menertibkan 302 kotak amal ilegal bukan sekadar operasi penegakan ketertiban umum. Di balik tindakan administratif tersebut, tersimpan upaya strategis untuk menutup celah senyap pendanaan radikalisme yang selama ini bergerak di ruang sosial-keagamaan tanpa banyak disadari publik.
Dari total kotak amal yang diamankan, 103 unit terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme dan terorisme berdasarkan proses verifikasi intelijen dan rekomendasi Densus 88 Antiteror. Temuan ini mempertegas bahwa penggalangan dana berkedok amal masih menjadi modus klasik sekaligus efektif dalam menopang aktivitas ekstremisme. Di sisi lain, 199 kotak amal lainnya yang berasal dari yayasan dan masjid dinyatakan tidak terindikasi jaringan teror, namun tetap dikenai kebijakan penertiban, verifikasi legalitas, serta pendaftaran ulang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola donasi publik.
Kotak amal memiliki posisi unik dalam ekosistem sosial-keagamaan. Kehadirannya di ruang publik memanfaatkan empati, keikhlasan, dan kepercayaan umat. Karakter ini menjadikannya rawan disalahgunakan untuk menghimpun dana secara anonim, masif, dan berkelanjutan. Berbeda dengan sistem donasi digital yang relatif mudah dilacak, kotak amal fisik nyaris tanpa jejak administratif, sehingga membuka ruang penyimpangan, mulai dari manipulasi distribusi hingga pembiayaan ideologi kekerasan. Di titik inilah urgensi penertiban menemukan relevansinya. Negara tidak hadir untuk membatasi ibadah, melainkan memastikan nilai kesucian donasi tidak dirusak oleh kepentingan politik, ideologis, atau kriminal.
Dalam konferensi pers,di Muara Bungo, 10/2 Bupati Bungo menegaskan bahwa penertiban ini sepenuhnya berpijak pada prinsip perlindungan umat dan ketertiban sosial. Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi aktivitas sosial dan keagamaan, melainkan melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan donasi umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan. Menurutnya, donasi masyarakat adalah amanah suci yang wajib dijaga transparansinya, sehingga negara berkewajiban memastikan setiap rupiah dikelola secara sah, akuntabel, dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang mencederai rasa keadilan, keamanan, serta persatuan bangsa.
Penertiban ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah, dari sekadar razia ketertiban menuju reformasi tata kelola donasi publik. Melalui Satgas lintas sektor, pemerintah menyusun mekanisme pengawasan, registrasi, serta verifikasi legalitas kotak amal. Dana dari 103 kotak amal terindikasi terorisme diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dialokasikan bagi program kemanusiaan, pendidikan, bantuan sosial, dan kesejahteraan umat secara transparan dan bertanggung jawab. Sementara 199 kotak amal yayasan dan masjid dikembalikan kepada pengurus dengan syarat registrasi ulang, verifikasi legalitas, rekomendasi Dinas Sosial, serta pengawasan berkala, guna membangun ekosistem filantropi yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, penertiban ini mengirim pesan kuat bahwa ruang ibadah dan ruang publik keagamaan harus steril dari politisasi ideologi dan infiltrasi ekstremisme. Masjid dan fasilitas umum keagamaan tidak boleh dijadikan medium propaganda, mobilisasi, maupun pendanaan jaringan kekerasan. Dengan memperketat pengawasan donasi, pemerintah daerah berupaya menjaga kesucian ruang ibadah sebagai pusat pembinaan spiritual, sosial, dan kemanusiaan.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bungo mengajak publik untuk lebih kritis terhadap aktivitas penggalangan dana, melaporkan keberadaan kotak amal tanpa identitas dan izin resmi, serta mendukung pengelolaan donasi yang sah, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi antara negara dan masyarakat diharapkan mampu membentuk benteng sosial kolektif terhadap infiltrasi radikalisme.
Penertiban 302 kotak amal ilegal ini menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola sosial-keagamaan yang bersih, aman, dan berintegritas. Di tengah kompleksitas ancaman ideologi transnasional, kebijakan ini menunjukkan bahwa pencegahan ekstremisme tidak hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi juga lewat penguatan tata kelola sosial dan literasi publik. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga harmoni sosial, ketertiban umum, serta nilai-nilai keagamaan yang damai dan inklusif.
NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.