NUSAREPORT- Jakarta,- Kebijakan pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan menuai penolakan luas dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai berpotensi memukul kelompok masyarakat paling rentan dan memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia.

Pimpinan Pusat Himpunan Dai Muda Indonesia (PP HDMI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut. Pengurus PP HDMI, Dr. Derysmono, menilai penonaktifan massal ini berisiko menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang selama ini sangat bergantung pada skema PBI untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar.

“Kebijakan ini sangat berpotensi menimbulkan dampak sosial serius. Masyarakat miskin bisa kehilangan akses layanan kesehatan yang selama ini menjadi hak dasar mereka. Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dan mengedepankan prinsip keadilan sosial,” ujar Dr. Derysmono dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

PP HDMI mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan penonaktifan tersebut dan menggantinya dengan proses verifikasi serta validasi data yang transparan, adil, dan manusiawi. Menurut mereka, pembenahan data kepesertaan tidak boleh mengorbankan hak kelompok miskin yang secara nyata membutuhkan perlindungan negara.

“Validasi data memang penting, tetapi harus dilakukan secara hati-hati, akurat, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat miskin justru menjadi korban kebijakan administratif,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tetap dijamin selama masa transisi pemutakhiran data. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi apa pun selama proses transisi berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurutnya, negara telah menjamin pembiayaan BPJS Kesehatan selama tiga bulan ke depan, sehingga tidak boleh terjadi penurunan mutu pelayanan kesehatan hanya karena adanya proses penyesuaian data kepesertaan.

“Pembiayaan BPJS sudah ditanggung negara selama tiga bulan ke depan. Pelayanan kesehatan tidak boleh menurun, dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, Senin, 9 Februari 2026.

Menjawab pertanyaan mengenai kriteria penerima PBI, Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan peserta didasarkan pada kelompok kesejahteraan masyarakat atau desil. Pemerintah, kata dia, memprioritaskan kelompok Desil 1, yakni masyarakat miskin dan miskin ekstrem, sebagai kelompok yang sama sekali tidak boleh dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem. Mereka tidak boleh keluar dari PBI. Desil dua dan tiga juga masih dalam kategori miskin dan hampir miskin, sehingga tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, negara juga masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan di atasnya, sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan jaminan sosial kesehatan.

Namun demikian, polemik penonaktifan 11 juta penerima PBI tetap menyisakan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam agar tujuan pembaruan data tidak justru menciptakan eksklusi sosial baru, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat bawah.

Kebijakan publik di sektor kesehatan, menurut berbagai kalangan, seharusnya berpijak pada prinsip perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, bukan semata efisiensi anggaran atau penyesuaian administratif. Di sinilah negara diuji, apakah benar-benar hadir untuk melindungi warganya yang paling lemah.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *