
NUSAREPORT,- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan lewat percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah berencana melakukan mobilisasi besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi posisi strategis di tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini bukan sekadar rotasi aparatur, melainkan sebuah strategi sistemik guna memastikan tata kelola koperasi di tingkat akar rumput dikelola oleh tenaga profesional, berintegritas, serta memiliki kapasitas manajerial yang memadai. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap koperasi desa dan kelurahan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Kemenkop bernomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, pemerintah menginstruksikan agar segera dilakukan pendataan personel PPPK yang akan ditugaskan memperkuat unit-unit KDKMP.
Dalam kebijakan ini, setiap unit KDKMP akan mendapatkan alokasi maksimal tiga orang PPPK. Dinas daerah diwajibkan berkoordinasi intensif dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mempercepat proses mutasi dan penugasan, sementara batas akhir penyampaian daftar nama PPPK yang ditugaskan ditetapkan paling lambat Jumat, 13 Februari 2026.
Skema penugasan ini didasarkan pada target nasional pembangunan 80.000 unit KDKMP hingga akhir tahun 2026. Dengan alokasi maksimal tiga orang PPPK per unit, maka total kebutuhan personel diperkirakan mencapai 240.000 orang. Angka tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang dikelola secara modern dan profesional.
Indonesia sendiri memiliki lebih dari 84.000 desa dan kelurahan, sehingga ruang pengembangan koperasi desa terbuka sangat luas. Data per Januari 2026 menunjukkan sebanyak 27.191 unit KDKMP telah memasuki tahap pembangunan, melengkapi puluhan ribu koperasi yang telah lebih dulu terbentuk. Akselerasi ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi, terutama di wilayah perdesaan dan pinggiran.
Penempatan PPPK di KDKMP diproyeksikan menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik koperasi, mulai dari lemahnya tata kelola, rendahnya kapasitas manajerial, hingga minimnya akuntabilitas keuangan. Dengan menghadirkan tenaga profesional, pemerintah mengusung misi besar transformasi manajemen koperasi agar lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat adopsi digitalisasi koperasi, meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat jaringan pemasaran produk lokal, serta mendorong integrasi koperasi dalam rantai pasok nasional. Dalam jangka panjang, KDKMP diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus benteng ketahanan ekonomi desa.
Meski demikian, tantangan implementasi tetap terbuka, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, adaptasi di tingkat desa, hingga pengawasan kinerja PPPK di lapangan. Oleh karena itu, sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat desa menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke pelosok desa.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”