NUSAREPORT- Bungo,-  BADAN Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pedoman Teknis dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan MBG yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401 Tahun 2025 tentang Standar Sarana, Prasarana, dan Operasional SPPG.

Dalam regulasi tersebut, BGN mengarahkan agar dapur MBG menggunakan gas non-subsidi, terutama tabung LPG 50 kilogram, guna menjamin efisiensi operasional, keamanan instalasi, serta menjaga ketepatan sasaran subsidi energi. Namun, menyikapi keterbatasan distribusi tabung 50 kilogram di sejumlah wilayah, BGN memberikan kebijakan alternatif berupa penggunaan tabung LPG 12 kilogram, sepanjang memenuhi standar keselamatan dan kebutuhan operasional dapur.

Pedoman ini juga mengatur secara rinci aspek teknis instalasi gas, mulai dari pemisahan ruang gas station dengan area pengolahan makanan, penggunaan pipa dan sambungan berstandar keamanan, kewajiban pengelasan oleh tenaga bersertifikat, hingga penerapan sistem pengamanan untuk meminimalkan risiko kebocoran dan kebakaran. Seluruh ketentuan tersebut bertujuan menjamin keamanan dapur MBG sekaligus menjaga kelangsungan layanan pemenuhan gizi.

Hasil investigasi Tim NUSAREPORT di Kabupaten Bungo menunjukkan bahwa dapur-dapur SPPG di wilayah ini patuh terhadap ketentuan tersebut. Di sejumlah titik operasional, seperti SPPG Manggis 1, Kuto Jayo, Purwosari, dan beberapa lokasi lainnya, tidak ditemukan penggunaan gas melon 3 kilogram. Seluruh aktivitas memasak dilakukan menggunakan gas non-subsidi, dengan instalasi yang tertata dan memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam juknis BGN.

Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa kelangkaan gas melon 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Bungo tidak memiliki korelasi langsung dengan kegiatan MBG. Tidak ditemukan indikasi bahwa dapur MBG menyerap pasokan gas subsidi atau memengaruhi distribusi gas melon di tingkat konsumen rumah tangga.

Dengan demikian, persoalan kelangkaan gas melon di Bungo lebih relevan dikaji dari sisi tata kelola distribusi, pola konsumsi, pengawasan di tingkat agen dan pengecer, serta potensi penyimpangan distribusi, dibandingkan mengaitkannya dengan operasional dapur MBG.

Penegasan regulasi melalui SK Nomor 401 Tahun 2025 ini sekaligus memperlihatkan keseriusan BGN dalam menjaga integritas program MBG agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. Selain memastikan kualitas gizi, BGN juga menempatkan aspek ketertiban energi dan keadilan subsidi sebagai bagian penting dari tata kelola program nasional ini.

Pemantauan di lapangan secara berkala terus dilakukan oleh SPPI dan Kepala SPPG sertta Pihak lainnya  untuk memastikan seluruh dapur MBG di Kabupaten Bungo berjalan sesuai pedoman, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *