
NUSAREPORT-Bungo-Jambi,- Pendanaan masih menjadi nadi utama keberlangsungan jaringan terorisme di Indonesia. Fakta ini terungkap dari data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat sebanyak 230 orang ditangkap sepanjang 2023–2025 karena terbukti memberikan bantuan dana kepada kelompok teroris. Selain itu, 362 orang disidangkan dalam perkara terorisme, dengan mayoritas terafiliasi jaringan ISIS.
Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol. Mochamad Rosidi menyampaikan, selain menangkap ratusan pendana terorisme, aparat juga berhasil menggagalkan 27 rencana serangan teroris dalam periode tersebut. Ia menegaskan bahwa ancaman terorisme saat ini tidak lagi bergerak secara kasat mata, melainkan berkembang melalui jalur keuangan, ruang digital, serta jaringan sosial yang tersembunyi, .Jumat, 13/2 di Jakarta
BNPT juga mencatat keterlibatan perempuan dalam aktivitas terorisme, dengan 11 wanita berperan sebagai admin media sosial, produsen konten propaganda, penggalang dana, hingga koordinator komunikasi kelompok teroris. Di ruang digital, terdapat 137 pelaku aktif menyebarkan konten ekstremisme, 32 orang terpapar secara daring, serta 17 pelaku yang bergerak mandiri tanpa keterikatan langsung dengan jaringan teroris.
Menurut Rosidi, pola pendanaan terorisme semakin adaptif, mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. BNPT mengungkap sedikitnya 16 kasus pendanaan terorisme dengan nilai mencapai Rp5 miliar, yang dikumpulkan melalui berbagai metode, mulai dari donasi daring hingga penggalangan dana berkedok amal.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengingatkan bahwa nol serangan teror bukan berarti nihil ancaman. Menurutnya, fase tanpa serangan justru kerap dimanfaatkan kelompok teroris untuk konsolidasi, perekrutan, dan penguatan logistik. Di titik inilah, kewaspadaan publik dan penguatan sistem pencegahan menjadi krusial.
Fenomena pergeseran pola terorisme juga disorot kalangan akademisi. Mahasiswi Pascasarjana Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Putri Suryani Samual, menilai bahwa kemajuan teknologi digital telah menyeret pelaku terorisme pada usia yang semakin muda. Paparan narasi kekerasan, glorifikasi aksi teror, hingga propaganda ekstrem di ruang digital berpotensi membentuk radikalisasi individual, bahkan di kalangan pelajar.
Putri menegaskan, banyak aksi kekerasan yang muncul di ruang pendidikan dan sosial tidak selalu didorong motif ideologi terorisme, tetapi tetap menciptakan ketakutan kolektif. Kondisi ini, menurutnya, menantang relevansi kerangka hukum yang ada, karena tindakan kekerasan yang tidak terbukti bermotif ideologis kerap dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampak sosialnya sangat luas.
Di tengah kompleksitas ancaman tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Bungo menertibkan 302 kotak amal ilegal menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai pendanaan radikalisme. Penertiban ini tidak sekadar operasi ketertiban umum, melainkan upaya strategis menutup celah senyap penggalangan dana ekstremisme di ruang sosial-keagamaan.
Dari total kotak amal yang diamankan, 103 unit terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme dan terorisme berdasarkan hasil verifikasi intelijen dan rekomendasi Densus 88 Antiteror. Temuan ini menegaskan bahwa kotak amal masih menjadi modus klasik sekaligus efektif dalam menghimpun dana bagi aktivitas ekstremisme. Sementara 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan dan masjid yang dinyatakan tidak terindikasi jaringan teror, namun tetap ditertibkan untuk keperluan verifikasi legalitas dan pembenahan tata kelola donasi publik.
Kotak amal memiliki posisi unik dalam ekosistem sosial-keagamaan. Keberadaannya memanfaatkan empati, keikhlasan, dan kepercayaan umat, sehingga rawan disalahgunakan untuk menghimpun dana secara anonim, masif, dan berkelanjutan. Berbeda dengan donasi digital yang relatif mudah dilacak, kotak amal fisik nyaris tanpa jejak administratif, membuka ruang manipulasi distribusi hingga pembiayaan ideologi kekerasan.
Dalam konferensi pers di Muara Bungo, 10 Februari 2026, Bupati Bungo menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga kesucian donasi umat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak bermaksud membatasi aktivitas keagamaan, melainkan memastikan setiap rupiah donasi dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah dari sekadar razia menuju reformasi tata kelola filantropi publik. Melalui Satgas lintas sektor, pemerintah menyusun mekanisme pengawasan, registrasi, serta verifikasi legalitas kotak amal. Dana dari 103 kotak amal terindikasi terorisme diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dialokasikan bagi program kemanusiaan, pendidikan, bantuan sosial, dan kesejahteraan umat secara transparan. Adapun 199 kotak amal lainnya dikembalikan kepada pengurus dengan kewajiban registrasi ulang dan pengawasan berkala.
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, penertiban ini mengirim pesan tegas bahwa ruang ibadah harus steril dari infiltrasi ideologi ekstrem dan politisasi agama. Masjid dan fasilitas umum keagamaan tidak boleh menjadi medium propaganda, mobilisasi, maupun pendanaan jaringan kekerasan. Dengan memperketat pengawasan donasi, pemerintah daerah berupaya menjaga kesucian ruang ibadah sebagai pusat pembinaan spiritual, sosial, dan kemanusiaan.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bungo mengajak publik untuk lebih kritis terhadap aktivitas penggalangan dana, melaporkan keberadaan kotak amal tanpa identitas dan izin resmi, serta mendukung sistem donasi yang sah, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi antara negara dan masyarakat diharapkan mampu membentuk benteng sosial kolektif terhadap infiltrasi radikalisme.
Penertiban 302 kotak amal ilegal ini menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola sosial-keagamaan yang bersih, aman, dan berintegritas. Di tengah ancaman ideologi transnasional yang terus beradaptasi, kebijakan ini menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga lewat penguatan tata kelola sosial, literasi publik, dan kesadaran kolektif.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”