NUSAREPORT-Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan. Kepastian tersebut merupakan hasil langkah cepat DPR yang memanggil serta menggelar rapat konsultasi lintas sektor BPJS, PBI, TETAP, AKTIF, yang sempat terputus akibat persoalan administratif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama. Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah, sembari dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah. Ini bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Dasco.

Ia menekankan, kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat sekaligus transisi menuju pembenahan sistemik tata kelola JKN. Selama masa tersebut, DPR mendesak agar dilakukan perbaikan data kepesertaan berbasis data mutakhir agar penyaluran bantuan tepat sasaran serta meminimalkan kesalahan inklusi dan eksklusi.

Lebih lanjut, DPR dan pemerintah akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepesertaan PBI benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menilai, persoalan PBI tidak semata-mata menyangkut isu teknis anggaran, melainkan menyentuh langsung aspek perlindungan sosial dasar warga negara.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menekankan agar BPJS Kesehatan proaktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun peserta bukan penerima upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan. Masyarakat berhak tahu, sehingga tidak dirugikan akibat persoalan administratif,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu basis data tunggal. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.

Dalam konteks ini, pemutakhiran data desil melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi instrumen kunci. DTSEN merupakan sistem klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelola Kementerian Sosial dengan membagi penduduk ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Sistem ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Data dalam DTSEN dikumpulkan melalui pendataan langsung di lapangan oleh petugas, kemudian diverifikasi secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga pusat. Pengelompokan desil mempertimbangkan berbagai indikator, seperti pendapatan per kapita, kepemilikan aset, kondisi fisik tempat tinggal, akses layanan dasar, tingkat pendidikan, hingga status pekerjaan anggota keluarga.

Dengan basis data terpadu tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghindari tumpang tindih penerima bantuan, menekan potensi penyalahgunaan, serta memastikan setiap program perlindungan sosial benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Kebijakan menjaga layanan PBI tetap aktif sembari membenahi tata kelola JKN ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah kegelisahan publik. Di tengah dinamika ekonomi dan tekanan sosial, kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan komitmen konstitusional untuk melindungi hak dasar setiap warga negara.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *