NUSAREPORT- Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan menolak keras penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik. Pesan itu disampaikan di hadapan para ekonom, investor, dan praktisi bisnis dalam forum Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2).

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan seluruh aparat penegak hokum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

“Saya bertekad: patuhi hukum. Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik. Tidak boleh!” tegasnya.

Sebagai pemegang mandat rakyat, Presiden menyatakan bertanggung jawab memastikan prinsip rule of law benar-benar berjalan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi stabilitas nasional dan prasyarat utama terciptanya rasa aman serta iklim investasi yang sehat.

Pernyataan tersebut merujuk pada keputusan Presiden pada 31 Juli 2025 yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait buronan Harun Masiku. Pada waktu yang sama, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Keduanya diketahui berada di kubu berbeda dengan Prabowo pada Pilpres 2024.

Langkah itu, menurut Presiden, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mencegah potensi ketidakadilan dalam proses hukum.

Ia juga menekankan pentingnya peran hakim dalam memastikan setiap putusan bebas dari keraguan. “Pengadilan harus memberi keputusan yang adil, beyond a reasonable doubt. Tidak boleh ada sedikit pun keraguan. Kalau ada kemungkinan terdakwa tidak bersalah, kita tidak boleh memberi keputusan final kepada mereka,” ujarnya.

Prabowo menambahkan, rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih dan aparat penegak hukum yang adil. Berdasarkan pembelajarannya atas sejarah berbagai negara, tidak ada bangsa yang berhasil tanpa tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Ini syarat keberhasilan suatu negara. Saya bertekad bersama tim saya membangun pemerintahan yang bersih dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut sebagai bentuk keberanian politik dalam membangun rekonsiliasi nasional pascapemilu.

Menurutnya, keputusan itu dapat dipandang sebagai langkah korektif terhadap sistem hukum yang dinilai belum sepenuhnya mampu membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara kebijakan publik, khususnya dalam kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong.

“Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hardjuno juga mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ia menilai kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan birokrasi.

Dengan demikian, langkah Presiden dinilai bukan sekadar keputusan politik, melainkan sinyal untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan publik.

Di tengah dinamika politik dan tantangan ekonomi global, komitmen terhadap kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih menjadi pesan strategis yang ingin ditegaskan Presiden: bahwa stabilitas nasional hanya dapat dibangun di atas fondasi keadilan yang tak tebang pilih.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *