
NUSAREPORT- Bungo ,- Pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan berlaku bertahap mulai 2026. Skema ini dirumuskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya pada kebijakan prakiraan maju belanja negara periode 2026–2029, sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
Konsep single salary menyatukan berbagai komponen penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan, ke dalam satu nominal terintegrasi yang dihitung berdasarkan sistem grading jabatan. Grading tersebut mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban pegawai.dikutip dari portal KOPRI, Sabtu 14/2
Pemerintah menyebut tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan efisien, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk dalam aspek jaminan pensiun. Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antarinstansi yang selama ini dipengaruhi besaran tunjangan kinerja (tukin).
Besaran penghasilan tetap bergantung pada sejumlah variabel, seperti golongan dan pangkat, masa kerja golongan (MKG), jenis jabatan, struktural maupun fungsional, serta instansi penempatan, baik pusat maupun daerah.
Untuk tahun 2026, rentang gaji pokok ASN masih mengacu pada struktur golongan yang berlaku. Misalnya, Golongan Ia berada pada kisaran Rp1.785.600 hingga Rp2.698.200, sementara Golongan IVe, sebagai jenjang tertinggi, berada pada rentang Rp4.485.500 hingga Rp7.398.900. Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan kinerja yang di sejumlah kementerian dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Kenaikan hingga Golongan IVe mencerminkan penghargaan atas masa kerja panjang dan tanggung jawab besar yang dipikul pejabat senior. Namun, sistem baru ini diharapkan mereduksi ketimpangan antarunit kerja sekaligus menegaskan bahwa penghasilan ditentukan secara objektif melalui pembobotan jabatan.
Di sisi lain, struktur penghasilan kepala daerah hingga kini masih mengacu pada regulasi lama, di mana gaji pokok relatif kecil namun ditopang tunjangan yang besar. Perbedaan pola ini sering menjadi bahan diskusi publik tentang transparansi dan rasionalitas penghasilan pejabat negara.
Reformasi single salary pada dasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan soal filosofi pelayanan publik. Memilih menjadi ASN sejatinya adalah memilih jalan hidup sederhana dan bersahaja. Profesi ini bukan ruang untuk mengejar kemewahan, melainkan pengabdian pada negara dan masyarakat.
Secara moral, manusia cenderung merasa tidak pernah cukup karena dorongan untuk selalu memiliki lebih. Di titik inilah integritas harus menjadi kendali diri. Tanpa integritas, sebesar apa pun penghasilan tidak akan pernah memuaskan hasrat. Sebaliknya, dengan integritas yang kuat, sistem penggajian yang adil akan menjadi fondasi kokoh bagi birokrasi yang bersih dan profesional.
Karena itu, keberhasilan single salary tidak hanya diukur dari peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dari kemampuannya menegakkan etika dan memperkuat budaya kerja yang akuntabel. Reformasi struktural harus berjalan seiring dengan reformasi mental.
Pada akhirnya, sistem penggajian yang transparan dan berbasis beban kerja diharapkan menjadi instrumen untuk membangun birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pelayanan. ASN bukan sekadar profesi administratif, melainkan pilar negara yang dituntut bekerja dengan kompetensi, loyalitas, dan integritas.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”